
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM | Senin (16/3) – Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, tengah menyiapkan 21 kios melalui skema Bangun Guna Serah dengan pihak ketiga. Meski pemanfaatan aset ini telah berjalan, Peraturan Desa (Perdes) khusus sebagai dasar hukum kerja sama jangka panjang belum diterbitkan.
Detail Pemanfaatan 21 Kios
Dari total 21 kios, sebanyak 20 kios disewakan kepada masyarakat dengan nilai sewa Rp95 juta per kios, sementara satu kios dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kepala Desa Bantarbarang, Mistrianti, S.AP., menjelaskan bahwa saat ini regulasi khusus terkait skema Bangun Guna Serah masih dalam tahap perencanaan dan menunggu persetujuan Bupati Purbalingga.
Peran BPD dan Persiapan Perdes
Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantarbarang, Suharso, mengakui bahwa Perdes yang mengatur kerja sama pemanfaatan aset desa dengan pihak ketiga belum tersedia.
“Perdes alih fungsi lahan dari hijau ke kuning sudah ada. Untuk kerja sama dengan pihak ketiga memang belum ada perdesnya, tetapi sudah ada gambaran akan dibuatkan. Saat ini masih menunggu izin bupati,” ujarnya.
Pengawasan dari Camat Rembang
Camat Rembang, Panggih Adi Susilo, S.H., menekankan bahwa pemanfaatan aset desa melalui Bangun Guna Serah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menambahkan bahwa skema ini seharusnya diatur melalui Perdes serta dilengkapi dengan perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) untuk menjamin kelancaran pelaksanaan.
Kondisi Administrasi dan Perizinan
Hingga saat ini, pemerintah desa menyatakan masih menunggu proses perizinan dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Langkah ini dianggap penting karena skema Bangun Guna Serah melibatkan pemanfaatan aset desa dalam jangka panjang yang membutuhkan dasar hukum yang sah dan jelas.
Dengan kesiapan 21 kios dan rencana penerbitan Perdes khusus, Desa Bantarbarang berupaya memastikan semua administrasi dan mekanisme kerja sama berjalan transparan dan sesuai regulasi, demi kepentingan masyarakat lokal. (dd/wp)