05.07.2025
PKH - BRI Unit Kutasari Kantor Cabang Purbalingga. (Dedi/wartaperwira.com).
PKH – BRI Unit Kutasari Kantor Cabang Purbalingga. (Dedi/wartaperwira.com).

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Sejumlah warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, dibuat bingung dan kecewa setelah mengetahui dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) mereka tidak bisa diakses. Dana yang masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik warga otomatis terblokir karena sistem AGF (Automatic Grab Fund) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Tokoh Masyarakat: Tolong, Pisahkan Rekening Bantuan dan Pinjaman

Kondisi ini membuat tokoh masyarakat setempat Iwan Mujianto angkat bicara. Mereka berharap BRI segera memisahkan rekening bansos dengan rekening pinjaman agar tidak lagi menimbulkan kerugian dan kebingungan di masyarakat.

“Kalau BRI memang berpihak pada rakyat, pisahkan saja rekening bansos dengan rekening pinjaman. Jangan sampai dana untuk rakyat miskin malah disedot otomatis. Itu menyakitkan bagi kami,” ujar Iwan. Kepada Warta Perwira. (3/7)

Mereka juga mengingatkan bahwa dana PKH harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk menunjang akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Bukan untuk menambal cicilan pinjaman atau keperluan di luar program.

Koordinator PKH: Pendamping Tidak Bisa Ubah Rekening, Hanya Bisa Fasilitasi Penarikan Dana

Koordinator PKH Kabupaten Purbalingga, Triyono, menegaskan bahwa pendamping PKH tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nomor rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebab, nomor rekening tersebut terbentuk melalui sistem burekol (buka rekening kolektif) dari Kementerian Sosial RI.

Terkait pemblokiran rekening karena tunggakan pinjaman, Triyono menjelaskan bahwa pendamping juga tidak memiliki wewenang untuk melarang pihak bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dalam menjalankan kebijakan internalnya.

“Yang bisa kami lakukan adalah melakukan fasilitasi dan mediasi, mendampingi KPM ke unit bank agar mereka tetap bisa mencairkan bantuan yang diblokir,” jelasnya. Melalui sambungan telepon whatsapp kepada Warta Perwira. (3/7)

Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa forum rapat internal bersama Himbara, dirinya telah berulang kali menyampaikan keluhan dari KPM dan meminta agar pemblokiran semacam ini tidak dilakukan lagi, terutama terhadap rekening bantuan sosial.

BRI Bungkam, Kepala Unit Menolak Ditemui

Warta Perwira berusaha meminta klarifikasi dari pihak BRI. Namun Rakhman, PIC penyaluran PKH dari BRI Cabang Purbalingga, tidak memberi tanggapan substansial. Ia malah menyarankan wartawan untuk menemui Kepala Unit BRI Kutasari, Ibu Yos.

Saat didatangi ke kantor, Ibu Yos menolak ditemui dengan alasan sedang sibuk.

Ketika hak masyarakat kecil dipertaruhkan, diam bukanlah pilihan. Publik butuh kejelasan, bukan pengalihan tanggung jawab.

Praktisi Hukum: AGF Tanpa Izin KPM Langgar Banyak Aturan

Praktisi hukum senior di Purbalingga Abdy Warsono menilai pemblokiran dana bansos lewat AGF tanpa persetujuan tertulis dari KPM adalah pelanggaran hukum serius. Ia merinci sejumlah aturan yang dilanggar:

• Perpres No. 63 Tahun 2017 Pasal 6(2): Rekening bansos tidak boleh digunakan untuk transaksi di luar bantuan.

• Permensos No. 1 Tahun 2018 Pasal 30(4): Dana bantuan tidak boleh dikenakan potongan atau digunakan untuk kepentingan lain.

• UU No. 8 Tahun 1999 (Pasal 18): Klausul tersembunyi yang merugikan konsumen dianggap tidak sah.

• UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 15(2): Dana bantuan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain.

“Kalau AGF dipasang tanpa izin dan dana bantuan disedot untuk pinjaman—apalagi pinjaman pasangan—itu sudah masuk kategori perampasan hak secara sistematis,” tegas Abdy. (3/7)

Harapan Redaksi

Redaksi Warta Perwira berharap BRI dapat merespons persoalan ini secara bijak dan terbuka, sesuai dengan slogan yang selama ini diusung: “Melayani dengan Sepenuh Hati”. Harapan kami, pelayanan yang sepenuh hati itu tidak hanya terasa saat pembukaan rekening, tetapi juga ketika hak rakyat kecil mengalami kendala teknis atau diblokir tanpa kejelasan.

Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, Redaksi Warta Perwira juga akan segera melayangkan permintaan tanggapan resmi kepada auditor internal BRI serta Kepala Cabang BRI Purbalingga. Langkah ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan milik negara yang selama ini menjadi penyalur utama bantuan sosial.

(Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *