JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (1/4) – CPO atau minyak kelapa sawit mentah ditetapkan pemerintah dengan harga referensi sebesar 989,63 dolar AS per metrik ton (MT) untuk periode 1–30 April 2026. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan periode sebelumnya yang dipengaruhi oleh dinamika global.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyampaikan bahwa kenaikan harga referensi ini tidak terlepas dari faktor eksternal, termasuk kondisi geopolitik global dan meningkatnya permintaan pasar internasional terhadap komoditas sawit.
Kenaikan Harga CPO dan Faktor Geopolitik
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menjelaskan bahwa harga referensi CPO mengalami kenaikan sebesar 50,76 dolar AS atau sekitar 5,41 persen dibandingkan periode Maret 2026 yang tercatat sebesar 938,87 dolar AS per MT.
Kenaikan ini dipengaruhi oleh kombinasi antara penurunan pasokan dan peningkatan permintaan global CPO. Selain itu, faktor eksternal seperti kondisi geopolitik di Timur Tengah turut mendorong kenaikan harga minyak mentah dunia yang berdampak pada harga komoditas turunan, termasuk CPO.
“Peningkatan ini disebabkan adanya peningkatan permintaan yang tidak diikuti dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi, serta peningkatan harga minyak mentah akibat situasi geopolitik di Timur Tengah,” ujar Tommy Andana.
Situasi tersebut menunjukkan keterkaitan erat antara dinamika global dengan harga komoditas ekspor Indonesia, termasuk minyak sawit yang menjadi salah satu andalan sektor perdagangan luar negeri.
Penetapan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor
Seiring dengan kenaikan harga referensi, pemerintah juga menetapkan besaran bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas CPO pada periode April 2026.
Bea keluar CPO ditetapkan sebesar 148 dolar AS per MT. Penetapan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.
Sementara itu, pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar 123,7035 dolar AS per MT atau setara 12,5 persen dari harga referensi CPO. Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari mekanisme pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan kontribusi sektor sawit terhadap penerimaan negara tetap optimal.
Sumber Perhitungan Harga Referensi CPO
Penetapan harga referensi CPO didasarkan pada rata-rata harga dari beberapa bursa utama dalam periode 20 Februari hingga 19 Maret 2026. Data tersebut mencerminkan kondisi pasar global yang menjadi acuan dalam menentukan kebijakan perdagangan.
Dalam periode tersebut, rata-rata harga CPO di Bursa Indonesia tercatat sebesar 896,94 dolar AS per MT. Sementara itu, Bursa Malaysia mencatat harga rata-rata sebesar 1.082,31 dolar AS per MT, dan harga di pasar Rotterdam mencapai 1.319,84 dolar AS per MT.
Perbedaan harga antar sumber ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa apabila selisih harga melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan menggunakan dua sumber harga yang paling mendekati nilai median.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga objektivitas dalam penetapan harga referensi serta memastikan bahwa nilai yang digunakan mencerminkan kondisi pasar yang representatif.
Dampak Kenaikan Permintaan Global CPO
Kenaikan permintaan global CPO menjadi salah satu faktor utama dalam mendorong harga naik pada April 2026. Permintaan yang meningkat tidak sepenuhnya diimbangi oleh peningkatan produksi, sehingga menciptakan tekanan pada sisi pasokan.
Kondisi ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya kebutuhan energi alternatif serta penggunaan minyak sawit dalam berbagai sektor industri. Dengan demikian, kenaikan permintaan global CPO menjadi indikator penting dalam pergerakan harga komoditas ini.
Selain itu, dinamika pasar internasional yang dipengaruhi oleh faktor geopolitik turut memperkuat tren kenaikan harga, terutama ketika terjadi ketidakpastian pasokan energi global.
Kebijakan Tambahan untuk Produk Turunan
Tidak hanya CPO, pemerintah juga menetapkan kebijakan terkait produk turunan minyak sawit. Salah satunya adalah produk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan tertentu.
Untuk produk dengan kemasan bermerek dan berat bersih kurang dari atau sama dengan 25 kilogram, dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per MT. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 561 Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur ekspor produk turunan sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan pasar internasional.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus melakukan penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika pasar global. Penetapan harga referensi CPO, bea keluar, dan pungutan ekspor menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor perdagangan.
Dengan mempertimbangkan faktor geopolitik, kondisi pasokan, serta kenaikan permintaan global CPO, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjaga daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional. (tr/wp)
Sumber: Kementerian Perdagangan