Bupati Banyumas Cabut SK PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon
Foto: SK Bupati Banyumas Cabut SK PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon, Rabu (14/1).

BANYUMAS, WARTAPERWIRA.COM, Rabu (14/1) – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi mencabut keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 9 perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026, yang diserahkan secara simbolis pada Rabu (14/1) di Balai Desa Klapagading Kulon.

Keputusan Bupati mencabut SK PTDH perangkat desa dianggap cacat prosedur karena tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Desa dan Perda Kabupaten Banyumas. Dengan demikian, SK PTDH dinyatakan tidak sah dan hak kedudukan para perangkat desa diperintahkan dipulihkan segera.

Pemerintah Kabupaten Banyumas menyatakan bahwa SK Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 Tahun 2026 yang menjadi dasar PTDH terhadap sembilan perangkat desa bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam evaluasinya, Bupati menganggap penerbitan SK tersebut tidak melalui konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat atas nama Bupati, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Banyumas Nomor 7 Tahun 2015.

Menurut Bupati, pelanggaran prosedur ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu stabilitas pemerintahan desa, dan berdampak langsung pada terhentinya pelayanan publik kepada warga. Karena itu, dalam Kepbup 45/2026 ditegaskan bahwa SK PTDH tersebut dicabut dan dinyatakan tidak sah sejak semula, sekaligus perintah pemulihan hak serta kedudukan perangkat desa yang bersangkutan.

Penyerahan Keputusan Bupati dilakukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, kepada perwakilan perangkat desa di Balai Desa Klapagading Kulon. Momen ini dihadiri aparat kecamatan, tokoh masyarakat, serta sejumlah perangkat desa yang sempat diberhentikan.

Namun, agenda penyerahan SK itu memicu polemik baru. Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, H. Djoko Susanto, SH, menilai penyerahan keputusan Bupati dilakukan tanpa izin Kepala Desa dan tidak sesuai prosedur. Djoko menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman RI untuk memperkuat posisi kliennya secara hukum.

Di hari yang sama, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, justru menerbitkan SK baru tentang PTDH terhadap delapan perangkat desa. SK tersebut diberi nomor 011 sampai 018 Tahun 2026, dengan alasan bahwa salah satu dari sembilan perangkat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas, sehingga hanya delapan orang yang menjadi subyek keputusan terbaru.

Bupati Banyumas Cabut SK PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon
Foto: Kepala Desa, Karsono menerbitkan SK baru tentang PTDH terhadap delapan perangkat desa Kelapa Gading Kulon, Rabu (14/1).

Menurut Djoko Susanto, pemberhentian dilakukan karena para perangkat desa dinilai aktif menggerakkan massa dan berupaya menjatuhkan kepala desa yang sah. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat, sehingga kepala desa memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkan SK PTDH.

Situasi ini  yang memperlihatkan adanya konflik kewenangan antara kepala desa dan pemerintah kabupaten diperkirakan akan terus berlanjut ke ranah hukum apabila tidak ada titik temu. Berbagai pihak desa juga khawatir proses pelayanan kepada masyarakat akan kembali terganggu jika pertikaian ini tidak segera diselesaikan secara tuntas.

Sementara itu, warga Desa Klapagading Kulon menyatakan harapannya agar pemerintah daerah dan kepala desa segera menyelesaikan konflik internal ini, agar stabilitas pemerintahan desa bisa terjaga dan pelayanan publik kepada masyarakat tidak lagi mengalami hambatan.

Redaksi: WartaPerwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *