
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Sabtu (6/9) Setelah sebelumnya BRI Unit Kutasari menjadi perbincangan terkait pemblokiran rekening keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) karena tunggakan kredit. Kini, BRI Unit Karangmoncol ikut menjadi sorotan akibat nasabah pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) merasa kesusahan saat hendak mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi haknya. Lebih dari dua tahun sejak pinjaman lunas pada 2023, sertifikat yang dijadikan jaminan tidak kunjung kembali, dan hingga kini belum ada titik terang.
Keluhan Nasabah
Juniati, warga Sawangan Dusun 1 RW 003/001, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya kecewa dengan BRI Unit Karangmoncol karena sertifikat saya belum dikembalikan padahal sudah saya minta sejak pinjaman saya lunasi di 2023. Pihak BRI meminta waktu satu bulan. Tapi hingga kini sudah dua tahun tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Hal serupa ditegaskan Priwin, pihak yang diberi kuasa mengambil sertifikat tersebut. “Sudah dua tahun berlalu dan nasib sertifikat ini masih tidak jelas. Saya hanya menerima janji-janji dan alasan seperti sedang diurus notaris. Padahal, pinjaman sudah lunas, tetapi jaminan yang menjadi hak nasabah justru tidak segera dikembalikan,” katanya.
Ia menambahkan, nasabah mulai menganggap pihak bank tidak serius menyelesaikan persoalan ini. “Kami khawatir ini hanya cara mengulur-ulur. Jangan sampai terkesan petugas mau lepas tanggung jawab dengan menjanjikan penyelesaian tanpa kepastian,” ucapnya.
Tanggapan BRI Unit Karangmoncol
Sementara itu, Titik, Mantri BRI yang menangani pencairan pinjaman, menyebut dokumen pencairan dan penyerahan jaminan tercatat secara resmi. Namun pernyataan itu dibantah Nasir, Kepala Unit BRI Karangmoncol, yang menegaskan tidak ada bukti penyerahan sertifikat dalam data mereka.
“Setelah pengecekan data, saya tidak menemukan bukti penyerahan sertifikat jaminan tersebut. Kami sedang meminta bantuan notaris untuk memeriksa status sertifikat ke BPN. Dari histori data kami, program KUR tahun 2021 tidak mencatat adanya jaminan,” ujarnya.
Fajar, MBM Wilayah Karangmoncol, juga menyampaikan tanggapan. Ia menilai kasus ini sudah lama sehingga bisa saja terjadi kekeliruan atau kelupaan. “Kami sudah koordinasi dengan Kepala Unit Karangmoncol, Pak Nasir, dan terus berupaya mencari bukti apakah sertifikat tersebut pernah diterima oleh karyawan kami. Karena kasus ini sudah lama, kemungkinan ada kekeliruan atau lupa ingatan,” katanya.
Fajar menambahkan, bila memang sertifikat terbukti pernah diterima BRI dan kemudian hilang, pihaknya siap mengganti sesuai prosedur. “Kami siap mengganti sertifikat baru sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini kami sedang mendiskusikan langkah penyelesaian dengan tim,” ujarnya.
Langkah yang Akan Diambil Pihak Nasabah
Sebagai penutup, Priwin menyatakan pihaknya bersama nasabah akan menempuh jalur hukum apabila kasus ini tidak segera diselesaikan. “Kami sudah cukup bersabar. Kalau tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat, kami akan ambil langkah hukum demi kepastian dan perlindungan hak nasabah,” tegasnya.
(Redaksi Warta Perwira)