
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM – Menanggapi pemberitaan Warta Perwira berjudul “Dana PKH Warga Kutasari Terblokir”, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyampaikan klarifikasi resmi. Pernyataan tersebut disampaikan atas nama Pemimpin Kantor Cabang BRI Purbalingga, Ario Irdani Ardian, namun bukan secara langsung, melainkan melalui PIC PKH Kanca BRI lewat pesan WhatsApp ke redaksi Warta Perwira, Kamis (17/7/2025).
Dalam klarifikasinya, BRI menyatakan bahwa tidak ada sistem Automatic Grab Fund (AGF) terhadap rekening bantuan sosial seperti Dana PKH. Seluruh proses kredit diklaim telah mengikuti prosedur internal dan regulasi yang berlaku.
“Pemberian fasilitas kredit kepada debitur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. BRI tidak memberlakukan sistem AGF atas rekening Dana PKH,” tulis PIC PKH menyampaikan pesan dari pimpinan cabang.
Pihak BRI juga mengklaim telah melakukan pendekatan persuasif kepada warga dan menyebut adanya kesepakatan bahwa pemblokiran akan dibuka setelah tunggakan diselesaikan oleh nasabah.
Tanggapan Tokoh Masyarakat Terkait Klarifikasi BRI
Berdasarkan konfirmasi Warta Perwira kepada tokoh masyarakat setempat, Iwan Mujianto, justru tidak ditemukan adanya kesepakatan resmi sebagaimana yang diklaim oleh pihak bank.
“Sampai saat ini tidak ada kesepakatan atau pertemuan resmi yang melibatkan warga terdampak, apalagi yang menyebut bahwa blokir akan dibuka setelah tunggakan diselesaikan. Itu tidak benar,” ujar Iwan kepada Warta Perwira, Kamis (17/7/2025).
Redaksi juga menyayangkan sikap Pemimpin Cabang BRI Purbalingga yang tidak berkenan menyampaikan klarifikasi secara langsung kepada media, melainkan melalui perantara staf via pesan WhatsApp. Untuk institusi besar seperti BRI, dan dalam kasus yang menyangkut dana bantuan sosial masyarakat kurang mampu, komunikasi seperti ini mencerminkan rendahnya penghargaan terhadap prinsip keterbukaan dan kemitraan dengan media lokal.
Meski begitu, Warta Perwira tetap memuat klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. Redaksi akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan hak-hak warga penerima bantuan tidak dirugikan oleh kebijakan atau praktik perbankan yang tidak transparan.
(Redaksi Warta Perwira)