
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM 22 Juli 2025 – Dalam penelusuran dan investigasi redaksi terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa, muncul pertanyaan publik mengenai besaran dan legalitas biaya partisipasi yang dibebankan kepada masyarakat.
Pendapat ATR/BPN Purbalingga tentang Biaya Partisipasi PTSL
Saat diminta pendapatnya oleh redaksi, Koordinator PTSL Kantor ATR/BPN Purbalingga, Ilham, menyampaikan bahwa ATR/BPN tidak memiliki kewenangan dalam penetapan biaya partisipasi. Ia menegaskan, peran BPN terbatas pada pelaksanaan teknis dan sosialisasi program yang merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional. Selasa, (22/7)
“Kami hanya melaksanakan dan menyosialisasikan program PTSL. Untuk biaya partisipasi, pengawasan dilakukan oleh BPK. ATR/BPN tidak menetapkan nominal apa pun,” ungkap Ilham mewakili Kepala ATR/BPN Purbalingga yang sedang mengikuti kegiatan pelantikan.
Pihak ATR/BPN selalu menyampaikan dasar hukumnya secara terbuka dalam setiap kegiatan sosialisasi.
“Penetapan biaya partisipasi itu jelas diatur melalui regulasi resmi. Kami selalu sampaikan itu saat sosialisasi,” ujar Ilham kepada Warta Perwira.
Dua aturan utama yang menjadi rujukan adalah:
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT;
- Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 11 Tahun 2018.
Redaksi Warta Perwira akan terus menelusuri dan menggali informasi dari berbagai pihak guna memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
( Redaksi Warta Perwira )