
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM 28 Juli 2025 – Setelah polemik mengenai besaran biaya partisipasi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat, Redaksi Warta Perwira mengonfirmasi ke sejumlah pihak terkait, termasuk Inspektorat Daerah Purbalingga dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Inspektur Purbalingga, Bapak Ato, menyampaikan bahwa Inspektorat Daerah tidak memiliki kewenangan mengawasi program PTSL, karena program tersebut masuk dalam Program Strategis Nasional.
“Inspektorat hanya berwenang mengawasi kegiatan yang menggunakan dana APBD. Untuk program strategis nasional seperti PTSL, pengawasan diarahkan ke BPKP atau Kementerian terkait,” tegas Ato kepada Warta Perwira.
Tanggapan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah tentang PTSL
Menindaklanjuti hal tersebut, Redaksi Warta Perwira juga telah bersurat kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Juli 2025, BPKP menyampaikan poin penting sebagai berikut:
- BPKP tidak berwenang memberikan pendapat hukum, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 192 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Perpres No. 2 Tahun 2025.
- Pada Tahun Anggaran 2025, BPKP belum melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program PTSL di Provinsi Jawa Tengah.
- Apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL, masyarakat dapat melaporkan secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN atau melalui kanal SPAN Lapor BPKP, dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Buyung Wiromo Samudro, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, dan ditembuskan ke Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP.
Dengan demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan Program PTSL berada di luar lingkup pengawasan Inspektorat Daerah, dan hingga kini belum menjadi fokus audit oleh BPKP di wilayah Jawa Tengah.
Redaksi Warta Perwira mengapresiasi keterbukaan informasi dari pihak-pihak terkait dan akan terus mengawal jalannya program strategis nasional ini, termasuk mengumpulkan testimoni masyarakat dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran, bila ada.
(Redaksi Warta Perwira )