BPJS Kesehatan PBI Ditunda Cutoff oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat
Foto: Tempat cuci darah, RSUD Goeteng Taroenadibrata, Purbalingga. (Dedi/ wartaperwira.com)

WARTAPERWIRA.COM, Rabu (11/2) – Keputusan DPR RI bersama Pemerintah termasuk Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk meniadakan atau menunda penonaktifan (cutoff) kepesertaan BPJS Kesehatan PBI selama tiga bulan patut diapresiasi. Di tengah kompleksitas data dan birokrasi, kebijakan ini adalah jeda kemanusiaan. Sebuah pengakuan bahwa di balik angka, ada manusia; di balik administrasi, ada nyawa.

Penundaan BPJS Kesehatan PBI cutoff ini bukan sekadar kebijakan teknis. Ia adalah ruang bernapas bagi jutaan warga miskin yang selama ini hidup di garis rapuh antara sehat dan sakit, antara bisa berobat dan harus pasrah. Tujuan utamanya jelas: memberi waktu untuk pemutakhiran data desil kemiskinan agar tidak ada warga miskin yang tiba-tiba “hilang” haknya hanya karena data belum diperbarui.

Lebih dari itu, kebijakan ini memulihkan kepesertaan jutaan peserta BPJS Kesehatan PBI yang sebelumnya dinonaktifkan. Negara hadir kembali, memastikan bahwa selama tiga bulan ke depan iuran mereka ditanggung pemerintah dan layanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada cerita orang ditolak rumah sakit karena status kepesertaan, saat tubuhnya sedang berjuang melawan penyakit.

Kebijakan ini juga sejalan dengan rencana besar pemerintah pusat untuk pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan PBI terutama kelas 3 serta pembenahan tata kelola BPJS secara nasional pada 2026. Artinya, ini bukan langkah tambal sulam, melainkan bagian dari koreksi sistemik agar jaminan kesehatan benar-benar adil dan berkelanjutan.

Namun DPR mengingatkan dengan tegas: tiga bulan ini bukan waktu untuk menunda, melainkan waktu untuk bekerja lebih keras. Verifikasi dan validasi data harus dimaksimalkan oleh kementerian terkait dan pemerintah daerah, agar tidak terulang kembali kegaduhan sosial akibat penonaktifan sepihak. Jangan sampai setelah tiga bulan berlalu, masyarakat kembali dikejutkan oleh hilangnya hak dasar mereka.

Pada intinya, pemerintah telah menyatakan komitmen: peserta JKN dari kalangan tidak mampu tidak boleh putus layanan hanya karena masalah administrasi. Kesehatan adalah hak, bukan hadiah.

BPJS Kesehatan PBI, bagaimana dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Purbalingga?

Di sinilah pertanyaan penting itu harus diajukan.

Dalam konteks daerah, khususnya Kabupaten Purbalingga, tanggung jawab ini tidak boleh hanya dibebankan kepada Pemerintah Daerah sebagai eksekutor teknis. DPRD Purbalingga memiliki peran strategis dan tak terpisahkan.

Pemerintah Daerah Purbalingga wajib memastikan seluruh perangkatnya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pemerintah desa bergerak aktif memperbaiki dan memutakhirkan data warga miskin. Pendekatannya harus jemput bola, bukan menunggu laporan. Warga miskin tidak boleh dipaksa memahami sistem yang rumit hanya untuk mempertahankan hak dasarnya.

Lebih dari itu, Pemerintah Daerah juga perlu mengambil langkah konkret dengan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang dapat dibayarkan melalui skema anggaran daerah, sambil proses verifikasi dan validasi data terus diperbaiki. Jangan sampai warga yang nyata-nyata miskin harus menunggu pembaruan administrasi selesai baru bisa mendapatkan layanan kesehatan. Perbaikan data dan perlindungan layanan harus berjalan beriringan, bukan saling menunggu.

Di sisi lain, DPRD Purbalingga tidak boleh hanya menjadi penonton. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara nyata: memanggil OPD terkait, memastikan anggaran pendukung tersedia, dan mengawal agar tidak ada warga miskin yang terputus layanan selama masa penundaan ini. DPRD juga memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan kepentingan rakyat kecil, bukan sekadar mencatat laporan administratif.

Lebih dari itu, DPRD dan Pemerintah Purbalingga harus berjalan seiring. Jika pemerintah daerah bertugas bekerja di lapangan, DPRD bertugas memastikan pekerjaan itu benar-benar terjadi dan berpihak. Keduanya harus hadir sebagai pelindung warga, bukan sebagai pagar birokrasi yang menyulitkan.

Tiga bulan ini adalah ujian keberpihakan sekaligus kepekaan sosial. Apakah kebijakan kemanusiaan dari pusat akan benar-benar dirasakan sampai ke desa-desa di Purbalingga, atau justru berhenti di meja rapat dan dokumen resmi.

Karena pada akhirnya, keberhasilan kebijakan BPJS Kesehatan PBI ini tidak diukur dari seberapa rapi data tersimpan, melainkan dari satu pertanyaan sederhana: saat warga Purbalingga yang miskin jatuh sakit, apakah negara melalui DPRD dan Pemerintah Daerah benar-benar hadir di sisi mereka?

* Editorial ini disusun oleh Redaksi Warta Perwira dengan berpedoman pada prinsip jurnalisme yang etis, independen, dan berkeadilan sosial. Dalam proses penyusunannya, redaksi mengacu pada standar profesionalisme yang dijunjung tinggi, didukung oleh latar pengalaman sebagian anggota redaksi sebagai alumni program Thomson Foundation (Inggris) serta anggota Hostwriter, jaringan jurnalis lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *