
RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Selasa (7/4) – Biosolar ilegal sebanyak 3.200 liter berhasil diamankan oleh Polda Riau dari seorang pria berinisial MI yang diduga terlibat dalam distribusi bahan bakar subsidi untuk aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penangkapan dan Penyelundupan 3.200 Liter Biosolar
Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Minggu (5/4) di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai. MI diamankan saat mengangkut biosolar menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan jeriken serta tangki penampungan yang berisi total sekitar 3.200 liter biosolar. Jumlah tersebut diduga merupakan bagian dari rantai distribusi ilegal yang lebih luas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar,” ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Modus Operandi Pengedar BBM Subsidi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan metode pengisian berulang atau dikenal sebagai “ngelangsir” untuk memperoleh biosolar dari sejumlah SPBU. Modus ini dilakukan dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi petugas.
Setelah mendapatkan bahan bakar, pelaku memindahkannya ke jeriken menggunakan mesin pompa. Selanjutnya, biosolar tersebut ditimbun di kediaman pelaku sebelum didistribusikan ke lokasi tujuan.
“BBM dipindahkan ke jeriken menggunakan mesin pompa dan ditimbun di rumah tersangka sebelum dijual ke penambang ilegal,” jelas AKBP Teddy Ardian, Kasubdit IV Tipidter Polda Riau.
Kaitan dengan Tambang Emas Ilegal
Penyelidikan mengungkap bahwa biosolar tersebut diduga kuat digunakan untuk mendukung operasional Tambang Emas Ilegal di wilayah Kuantan Mudik. Bahan bakar ini menjadi sumber energi utama bagi mesin dompeng yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain itu, sebagian kecil distribusi juga diketahui digunakan untuk keperluan lain seperti operasional mesin penggilingan padi dan jasa penyeberangan warga. Namun, fokus utama penindakan tetap pada pemutusan suplai energi bagi aktivitas tambang ilegal yang berdampak pada lingkungan.
Pengembangan Kasus oleh Polda Riau
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan, mesin pompa, dan ribuan liter biosolar telah diamankan di Mapolda Riau. Aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Penyidik juga mendalami alur distribusi guna memastikan apakah terdapat jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penadah.
“Penegakan hukum harus berdampak, tidak hanya menghentikan pelaku tetapi juga memutus sistem yang menopang aktivitas ilegal,” tegas AKBP Teddy Ardian.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi subsidi serta penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. (cd/wp)