BGN Tegaskan Anggaran Bahan Baku MBG Rp8.000–Rp10.000 per Porsi
Foto: Nanik S. Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi. (Dok. bgn.go.id)

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Kamis (26/2)Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan bahwa anggaran bahan baku makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000 seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Dilansir dari antaranews.com,” Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyampaikan klarifikasi tersebut untuk menyikapi polemik menu Ramadhan yang dinilai sebagian warganet menyimpang dari ketentuan anggaran.

“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK serta SD kelas 1–3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/2).

Ia menjelaskan, angka Rp13.000 untuk balita hingga kelas 3 SD serta Rp15.000 untuk anak kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui merupakan total anggaran per porsi yang tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Sebagian dialokasikan untuk kebutuhan operasional serta insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana program.

Dari total anggaran tersebut terdapat biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi. Dana itu digunakan untuk pembayaran listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta insentif guru yang membagikan MBG.

Selain itu, biaya operasional juga mencakup insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, pembelian alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, bahan bakar mobil MBG, hingga operasional kepala SPPG beserta tim.

BGN juga mengalokasikan Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan, meliputi dapur, empat gudang, dua kamar mes, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), filterisasi air, serta sewa peralatan masak modern seperti penanak nasi, pemanas dan pencuci ompreng, kompor, kulkas, pendingin bahan baku, panci, hingga wadah makanan.

Dalam petunjuk teknis BGN, alokasi Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat.

BGN menegaskan tetap terbuka terhadap masukan maupun laporan masyarakat apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” kata Nanik, sebagaimana dikutip dari antaranews.com.

Redaksi Warta Perwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *