
WARTAPERWIRA.COM – Beberapa waktu terakhir, ruang informasi publik, khususnya media sosial, diramaikan kembali oleh isu dugaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Isu ini kembali mencuat setelah sebelumnya sempat menjadi perbincangan pada tahun 2017 seiring terbitnya buku Jokowi Undercover yang ditulis oleh Bambang Tri Mulyono. Buku tersebut sempat mengklaim sebagai hasil investigasi, namun kemudian dinyatakan mengandung muatan fitnah oleh pengadilan.
Saat ini, isu ijazah palsu kembali mencuat melalui pernyataan beberapa tokoh, seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang menyatakan keraguan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi. Salah satu argumen yang disampaikan adalah penggunaan jenis huruf (font) tertentu pada dokumen ijazah yang dianggap tidak sesuai dengan periode tahun penerbitannya.
Tanggapan Resmi dari Universitas Gajah Mada tentang Ijazah Palsu
Menanggapi hal ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai lembaga yang disebut telah mengeluarkan ijazah tersebut, telah memberikan klarifikasi secara resmi. Melalui pernyataan dari jajaran Kaprodi, Dekanat hingga Rektorat, UGM menegaskan bahwa ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo adalah asli dan sah secara akademik. Proses pendidikan yang dijalani oleh yang bersangkutan pun disebut telah sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.
Dalam ranah akademik, klarifikasi keabsahan ijazah memang menjadi ranah institusi pendidikan yang mengeluarkannya. Kampus memiliki catatan administratif dan sistem akademik yang dapat menjadi rujukan otentik terhadap status kelulusan seseorang, termasuk proses akademik yang dijalaninya.
Baca Juga:
Langkah Hukum dan Proses Balik Lapor
Sementara itu, perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa pihak Presiden ke-7 Jokowi melalui tim hukumnya telah melaporkan balik Roy Suryo dan pihak lainnya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menjaga Fokus Publik dan Stabilitas Nasional
Isu ini tentu penting untuk disikapi dengan bijak oleh publik, terlebih mengingat bahwa Presiden ke-7 Jokowi telah mengakhiri masa jabatannya dan proses transisi menuju pemerintahan baru sedang berlangsung. Penanganan isu seperti ini, jika tidak dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta hukum serta etika informasi, dikhawatirkan justru dapat mengganggu konsolidasi demokrasi dan stabilitas nasional.
Sebagai masyarakat dan bagian dari bangsa besar, menjadi penting untuk tetap kritis namun juga proporsional dalam menanggapi isu-isu publik. Upaya mengungkap kebenaran adalah hal yang sah, namun harus dilakukan dengan mengedepankan fakta, menjunjung etika, dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.
( Redaksi Warta Perwira )