04.10.2025
Anggota Dewan Tidak Boleh Intervensi Anggaran dan Proyek Pokir
Gambar Ilustrasi

WARTAPERWIRA.COM, Jumat (3/10) – Dalam sistem pemerintahan daerah, fungsi legislatif yang melekat pada DPRD jelas diatur: menyusun regulasi, menyerap aspirasi, dan menjalankan fungsi pengawasan. Namun, fungsi itu kerap disalahartikan dengan intervensi langsung terhadap anggaran maupun pelaksanaan proyek, khususnya yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) dewan atau yang juga dikenal sebagai proyek dana aspirasi.

Pokir: Aspirasi Rakyat, Bukan Alat Intervensi Proyek

Pokir sejatinya adalah saluran aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota dewan untuk kemudian dituangkan dalam rencana pembangunan daerah. Mekanisme ini bukan berarti memberi kewenangan bagi anggota legislatif untuk menentukan siapa yang mengerjakan proyek,  mengarahkan proyek kepada kelompok tertentu atau bahkan menjual belikannya. Praktik semacam ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi melahirkan konflik kepentingan.

APH Harus Tegas, Jangan Biarkan Pokir Disalahgunakan

Karena itu, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh tinggal diam. Mereka harus bertindak tegas menindak praktik intervensi dan penyalahgunaan pokir, bukan malah ikut bermain dalam lingkaran kepentingan. Jika APH justru terlibat atau membiarkan, maka kredibilitas hukum akan runtuh dan praktik korupsi politik akan terus berulang.

Setiap proyek harus dijalankan sesuai mekanisme resmi: melalui perencanaan birokrasi, penganggaran yang transparan, dan pelaksanaan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa. Legislator cukup memastikan aspirasi masyarakat masuk dalam perencanaan, tanpa perlu cawe-cawe dalam eksekusi.

Intervensi Proyek Adalah Pelanggaran Etika dan Hukum

Editorial ini menegaskan, integritas dewan dipertaruhkan ketika mereka melampaui kewenangan. DPRD harus kembali ke khitah sebagai pengawas, bukan mengintervesi proyek. Sebab, setiap intervensi bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga merugikan rakyat melalui praktik korupsi terselubung.

Sebagai media, Warta Perwira akan konsisten mengawasi jalannya kebijakan publik, termasuk memastikan agar pokir benar-benar menjadi instrumen aspirasi, bukan ladang bancakan. APH pun kami dorong untuk bertindak tegas demi mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.

(Redaksi Warta Perwira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *