Menteri Sosial Syaifullah Yusuf (Dok : BPMI Setpres)
JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (25/3) – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, memperingatkan bahwa anak-anak dari kelompok rentan paling rawan terdampak oleh penggunaan ruang Digital yang tidak terkontrol.
Mensos menekankan bahwa platform digital yang kurang diawasi dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai ancaman, termasuk eksploitasi ekonomi, perilaku menyimpang, dan pengaruh gaya hidup negatif.
“Negara harus hadir untuk memutus rantai risiko sosial yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak,” ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan resmi, seperti yang dilaporkan InfoPublik.id, Rabu (25/3).
Untuk itu, ia mendorong penguatan peran masyarakat melalui lembaga sosial yang ada, seperti karang taruna dan pekerja sosial, sebagai kunci menciptakan lingkungan digital dan sosial yang aman bagi anak.
Interaksi dengan Masyarakat
Selain itu, Mensos menyerukan pentingnya interaksi langsung di masyarakat. Menurutnya, semangat gotong royong dan kepedulian sosial merupakan benteng paling efektif melawan pengaruh negatif dunia digital.
“Kita ingin hidupkan kembali interaksi nyata agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang kuat, sehat, dan berdaya,” tambahnya.
Kementerian Sosial mendorong sinergi lintas sektor, memastikan perlindungan anak tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga memperkuat ekosistem sosial di tingkat akar rumput.
Permen no 9 tahun 2026
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Dengan aturan ini, seluruh platform digital kategori risiko tinggi dilarang membuat akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, sekaligus wajib menonaktifkan akun yang sudah ada dari kelompok usia tersebut. (ab/wp)