
WARTAPERWIRA.COM, Senin (16/2) – Pagi itu, Sabtu (14/2), suasana akad nikah di Hotel Luminor Purwokerto berbeda dari biasanya. Tak ada pelaminan berornamen gebyok atau dekorasi bunga menjuntai. Yang tampak justru meja sidang panjang berlapis kain hijau, kursi-kursi tersusun formal, serta papan bertuliskan “Hakim Ketua” di bagian depan ruangan.
Sejak pukul 08.00 WIB, ruangan itu disulap menyerupai ruang sidang pengadilan. Di atas meja hijau, beberapa pria berjas gelap duduk rapi layaknya majelis hakim. Sebuah palu sidang tergeletak di meja utama, memperkuat kesan bahwa sebuah “perkara besar” akan segera diputuskan.
Namun perkara yang dimaksud bukanlah sengketa hukum. Hari itu, yang disidangkan adalah ikatan suci pernikahan.
Di bagian belakang ruangan, terpasang latar besar bertuliskan: “PERNIKAHAN antara Oryz Amaldha, S.Pd bin Supardan dengan Farashdhizkha Citra Luthfiani binti Djoko Susanto.” Tulisan tersebut menjadi penegas bahwa konsep persidangan benar-benar menjadi benang merah seluruh rangkaian acara.
Prosesi akad nikah dimulai dengan masuknya kedua mempelai. Mempelai perempuan tampil anggun dalam balutan busana muslimah serba putih dengan hijab yang menjuntai lembut. Riasannya sederhana, menonjolkan kesan khidmat dan sakral. Di hadapannya duduk sang ayah, Djoko Susanto, advokat Banyumas yang menjadi inspirasi konsep unik tersebut.
Dengan setelan toga pengacara, Djoko tampak serius sekaligus haru. Sesekali ia mengangkat telunjuk, berbicara tegas namun penuh emosi, seolah memimpin jalannya sidang. Di sampingnya, penghulu berpeci hitam bersiap memandu ijab kabul inti dari seluruh rangkaian “persidangan”.
Konsep “sidang terbuka” ini, menurut Djoko, dipilih sebagai simbol bahwa pernikahan adalah keputusan besar yang diambil secara sadar dan disaksikan banyak pihak.
“Kami ingin menghadirkan sesuatu yang berbeda, tetapi tetap sakral. Pernikahan itu keputusan besar, seperti sebuah putusan dalam sidang, yang disepakati bersama dan disaksikan publik,” ujarnya seusai acara.
Rangkaian acara pun mengikuti alur layaknya persidangan: pembukaan, penyampaian maksud, hingga pembacaan “putusan” sebelum ijab kabul dilangsungkan. Meski dikemas kreatif, suasana tetap hening ketika lafal ijab kabul diucapkan. Dalam satu tarikan napas, akad dinyatakan sah. Doa pun mengalir, diikuti ucapan selamat dari para tamu.
Momen paling menggetarkan justru terjadi ketika sang ayah menjalankan perannya sebagai wali nikah. Di ruang yang menyerupai pengadilan tempat ia biasa membela perkara kali ini ia “melepas perkara hati” putrinya sendiri.
Acara yang bertepatan dengan Hari Valentine itu dihadiri keluarga besar, rekan sejawat, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa. Salah satu tamu, Catur Dermawan, menilai konsep tersebut menghadirkan pengalaman berbeda tanpa mengurangi kesakralan.
“Keterlibatan langsung orang tua sebagai wali menjadi nilai istimewa. Konsepnya unik, tapi maknanya tetap dalam,” katanya.
Di tengah tren pesta pernikahan yang berlomba menampilkan kemewahan dekorasi, pernikahan bertema ruang sidang di Purwokerto ini menawarkan sudut pandang lain: bahwa kreativitas bisa berjalan beriringan dengan nilai sakral.
Hari itu, palu sidang memang tak diketukkan untuk memutus perkara. Namun sebuah keputusan besar telah ditetapkan bukan sekadar oleh simbol hukum, melainkan oleh ikrar yang mengikat dua insan dalam satu perjalanan hidup. (dd/wp)