
Ilustrasi ruang redaksi pers mahasiswa (Dok : iStock)
WARTA PERWIRA.COM–Pers mahasiswa merupakan salah satu kegiatan ekstra kurikuler mahasiswa dilingkungan kampus, bertujuan dan berfungsi sebagai media independen yang menyuarakan aspirasi, memberikan informasi kritis, dan menjaga ruang publikasi serta kritik terhadap kebijakan kampus dan isu-isu masyarakat luas.
Selain itu adalah sebagai media pelatihan para mahasiswa didalam membuat reportase pemberitaan di seputar kampus. Kegiatan yang diliput beragam mulai dari kegiatan resmi kampus sampai dengan kegiatan seluruh mahasiswanya itu sendiri.
Biasanya keberadaan pers mahasiswa berada di bawah tanggung jawab Wakil Rektor 3, yang membawahi Kemahasiswaan dan Kerjasama. Secara khusus berada pada fakultas Ilmu Komunikasi atau program studi Ilmu Komunikasi, tepatnya dikelola oleh mahasiswa Jurnalistik. Struktur Organisasi yang dibuat seperti umumnya suatu organisasi pers secara umum, namun di susun berdasarkan kebutuhan organisasinya masing-masing.
Setiap hari kita di sajikan ragam informasi yang mencakup seluruh kegiatan kampus, Adapun bentuk medianya yang dapat kita lihat tidak beda jauh dengan portal-portal berita online lainnya, namun kekhususan dapat dilihat dari susunan redaksi. Pelindung dan Pembina biasanya jabatan struktural dari Rektor, Wakil Rektor 3, Dekan, Kaprodi. Untuk Manajemen operasional medianya mulai dari dewan redaksi sampai dengan reporter dikelola oleh para mahasiswanya. (tentunya setiap kampus tidak sama, disesuaikan dengan kebutuhan kampusnya masing-masing).
Secara prinsip pers mahasiswa adalah sebagai proses pembelajaran bagi para mahasiswa yang berminat maupun yang akan menempuh profesi sebagai jurnalis pada program studi Ilmu Komunikasi peminatan Jurnalistik. Secara umum tidak berada dalam pembinaan Dewan Pers. Namun proses reportase berita, opini, feature tetap secara normatif mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang baik dan benar.
Dasar terbentuknya pers mahasiswa atau Lembaga Pers Mahasiswa kampus adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 13 dan Pasal 14 memberi ruang bagi organisasi kemahasiswaan sebagai sarana pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa. Secara implisit ada pada UU no 40 tahun 1999 pers, secara eksplisit tidak tercantum pers mahasiswa namun mahasiswa pengelola pers berhak untuk mencari, mengolah dan menyampaikan informasi berita.
Persoalannya adalah, apabila terjadi benturan dengan pihak kampus, bagaimana proses penyelesaiannya? Biasanya apabila persoalannya ringan diselesaikan secara internal kampus dengan pejabat struktural kampus. Namun apabila persoalannya bersinggungan dengan ranah publik, bagaimana peran Dewan Pers? Karena secara pembinaan pers mahasiswa bukan pada ranah Dewan Pers namun berada pada dilingkungan internal kampus.
Pembinaan normatif Pers Mahasiswa
Menarik pemberitaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam dugaan intimidasi terhadap Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Genta Andalas oleh pejabat Universitas Andalas pada Kamis 4 September 2025. Intimidasi dialami setelah pers mahasiswa di Universitas Andalas itu menerbitkan berita berjudul Polresta Padang Tetapkan 12 Tersangka Korupsi Alat Laboratorium Sentral Unand, Mantan Wakil Rektor Terjerat di website gentaandalas.com.(aji.or.id 8/5/2025).
Tentunya secara prinsip demokrasi tidak dibenarkan intimidasi terhadap kebebasan ekspresi dan informasi, hal ini mengarah pada pembungkaman pers. Walaupun pers mahasiswa bukan sebagai pers komersial, namun prinsip utama pers mahasiswa adalah menjalankan fungsi-fungsi pers berdasarkan UU no 40 tahun 1999 dan KEJ.
Pihak struktural kampus seharusnya memberikan proses pembelajaran edukasi pada mahasiswa untuk melakukan komunikasi, dialog konstruktif dan terbuka. Minimal Dekan atau Kaprodi Ilmu Komunikasi yang memahami proses mekanisme pemberitaan memberikan arahan-arahan yang baik pada para mahasiswanya, bagaimana seharusnya membuat berita yang baik berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik yang terukur berdasarkan KEJ.
Mengingat mereka adalah potensi-potensi jurnalis masa depan yang akan menjadi penentu perjalanan peradaban bangsa, melalui informasi-informasi berita yang dilakukan secara terlatih.
Dewan Pers tentunya mempunyai kewajiban moral untuk memberikan advokasi pada pihak kampus melalui pendapat-pendapat dasar norma jurnalistik. Namun apabila persoalannya meluas sudah seharusnya Dewan Pers berkewajiban moral untuk menjadi mediator.(Walaupun secara kewajiban tidak ada tupoksinya, pertimbangan normatif tetap menjadi prioritas Dewan Pers).
Mengingat dalam kegiatan pers mahasiswa, hal khusus dan mendasar yang harus dipahami oleh pihak kampus adalah bahwa Dewan Pers telah membangun kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 1/PKS/DP/III/2024 tentang Penguatan Dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Tentu ini harus dipedomani oleh perguruan tinggi di Indonesia dalam menghargai dan melindungi pers Mahasiswa.
Pemahaman kesepahaman diatas tentunya selain menjadi pedoman seluruh kampus, menjadi kesamaan landasan berupa pembinaan ketika terjadi persoalan-persoalan pers mahasiswa. Sehingga budaya akademik, suasana akademik, kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi menjadi satu tarikan garis lurus bagaimana kampus menciptakan suasana demokratis yang menempatkan manusia dalam kesetaraan dalam informasi.
Redaksi Warta Perwira