
PEKANBARU-RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Kamis (26/3) – Abdul Wahid menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi fee proyek di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Dalam agenda pembacaan Dakwaan KPK, ia menyampaikan keberatan terhadap isi dakwaan yang dinilai berbeda dari informasi saat penangkapan.
Sidang Perdana dan Isi Dakwaan KPK
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama dan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terkait dugaan penerimaan fee proyek.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dakwaan tersebut merujuk pada rangkaian peristiwa yang terjadi sejak proses penangkapan pada November 2025.
Keberatan Abdul Wahid terhadap Narasi OTT
Dalam persidangan, Abdul Wahid menyoroti perbedaan antara isi Dakwaan KPK dengan narasi yang disampaikan saat konferensi pers penangkapan. Ia menilai terdapat sejumlah poin penting yang tidak dimuat dalam dakwaan, termasuk istilah OTT atau Operasi Tangkap Tangan.
“Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya,” ujar Abdul Wahid di persidangan.
Selain itu, ia juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai dugaan penerimaan uang tunai sebesar Rp800 juta yang sebelumnya disebutkan dalam informasi awal kepada publik.
Klarifikasi Terkait Dugaan Penerimaan Dana
Abdul Wahid membantah tuduhan terkait penerimaan dana tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang berkembang sebelumnya tidak sepenuhnya tercermin dalam berkas dakwaan yang dibacakan di pengadilan.
Ia juga memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan dana untuk perjalanan ke luar negeri. Menurutnya, perjalanan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan resmi dan dibiayai oleh lembaga internasional.
Selain itu, Wahid menyinggung penggunaan istilah tertentu yang sempat muncul dalam pemberitaan awal, namun tidak tercantum dalam dokumen dakwaan.
“Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang istilah yang sebelumnya disampaikan. Saya mempertanyakan hal tersebut dalam konteks persidangan,” tegasnya.
Posisi Jaksa dan Proses Hukum Tipikor
Di sisi lain, JPU KPK tetap berpegang pada isi Dakwaan KPK yang telah disusun berdasarkan hasil penyidikan. Dakwaan tersebut menguraikan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam praktik Tipikor terkait proyek di Dinas PUPR Riau.
Perkara ini bermula dari pengamanan dua pihak di Kantor Dinas PUPR Riau yang kemudian berkembang hingga menyeret nama Abdul Wahid. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan kasus korupsi.
Jalannya Persidangan dan Agenda Berikutnya
Sidang berlangsung dalam kondisi tertib dengan pengamanan standar. Majelis hakim memastikan proses persidangan berjalan objektif dan independen tanpa intervensi pihak luar.
“Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya,” ujar Abdul Wahid.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait perkara yang sedang berjalan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks penegakan hukum Tipikor di Indonesia. Seluruh pihak diharapkan mengikuti proses hukum yang berlangsung sesuai aturan yang berlaku. (cd/wp)