Diduga Vokal Suarakan Hak Buruh, Petugas Kebersihan di Kuansing Di-PHK Sepihak
Foto: Yulita Anggraini korban PHK (Dok.Wartaperwira)

KUANSING-RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Jumat (10/4)Petugas Kebersihan di Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi sorotan setelah seorang pekerja, Yulita Anggraini, diberhentikan secara resmi per 1 April 2026. Situasi ini memicu perhatian publik karena diduga berkaitan dengan sikap kritisnya dalam menyuarakan hak buruh.

Fakta Utama di Balik Pemberhentian

Pemberhentian Perjanjian Kerja (PHK) terhadap petugas kebersihan, Yulita Anggraini tertuang dalam surat bernomor 600.4.15/DLH-PSPLB3/III/2026/66 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Delis Martoni. Dalam dokumen tersebut, alasan pemberhentian disebut sebagai hasil evaluasi kinerja selama dua bulan terakhir.

Pihak DLH menyatakan bahwa pekerja tidak menunjukkan iktikad baik dalam menjalankan tugas maupun interaksi sosial. Namun, keputusan ini menjadi perhatian karena dikeluarkan hanya satu hari sebelum masa kerja dinyatakan berakhir.

FB IMG 1775826624103
Foto: Dokumen Surat Pemberhentian Perjanjian Kerja.

Kronologi dan Dugaan Petugas Kebersihan di PHK

Kasus PHK petugas kebersihan ini berkembang setelah Yulita Anggraini yang dikenal vokal suarakan hak buruh menyampaikan keberatannya. Ia menilai alasan yang disampaikan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.

Yulita menduga adanya faktor lain di balik keputusan tersebut, termasuk kemungkinan terkait sikap kritisnya terhadap kebijakan yang menyangkut pekerja kebersihan. Ia menyebut PHK ini berpotensi sebagai bentuk tekanan terhadap pekerja yang aktif menyampaikan aspirasi.

“Saya menduga ini bukan semata soal kinerja, tetapi karena saya menyuarakan hak-hak pekerja,” ujar Yulita.

Dampak dan Respons Pihak Terkait

Kasus ini menyoroti dampak yang lebih luas terhadap pekerja kontrak di lingkungan pemerintah daerah, khususnya terkait kepastian kerja dan perlindungan hak. Situasi ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer mengenai transparansi evaluasi kinerja.

Hingga saat ini, pihak DLH Kuansing belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Sementara itu, pihak pemerintah daerah juga belum merespons terkait dugaan keterlibatan dalam keputusan tersebut.

Situasi Terkini dan Perkembangan Lanjutan

Peristiwa ini menambah dinamika hubungan industrial di daerah, khususnya antara tenaga kontrak dan instansi pemerintah. Proses klarifikasi masih terus berlangsung untuk memastikan apakah keputusan tersebut sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Situasi terkini menunjukkan adanya ketidakpastian yang masih menunggu penjelasan resmi. Perkembangan selanjutnya akan menjadi penting dalam menentukan arah penyelesaian kasus ini serta dampaknya terhadap kebijakan ketenagakerjaan di Kuansing. (cd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *