Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beberkan Temuan Dampak Industri Nikel terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia

Foto : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Dok : Komnas HAM)

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Jumat (10/4)Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) dalam keterangan persnya menyampaikan hasil kajian dan diskusi publik bertajuk Dampak Industri Nikel terhadap HAM di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kajian ini menyoroti dampak industri nikel terhadap hak asasi manusia, lingkungan, dan ketenagakerjaan di Indonesia.

Dampak Industri Nikel Kesehatan hingga Konflik Agraria

Komnas HAM menemukan bahwa aktivitas industri nikel di wilayah Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah, berdampak pada kesehatan masyarakat, termasuk meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Selain itu, terdapat persoalan tumpang tindih tata ruang dan perizinan yang berpotensi memicu konflik agraria di wilayah terdampak pertambangan.

K3 dan Hak Pekerja di Industri Nikel Jadi Sorotan

Dalam aspek ketenagakerjaan, Komnas HAM menyoroti lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor smelter nikel.

Risiko kecelakaan kerja dinilai masih tinggi sehingga membutuhkan sistem mitigasi yang lebih ketat dan terstruktur.

“Risiko kecelakaan di ekosistem pemurnian nikel sangat tinggi dan membutuhkan pendekatan mitigasi yang lebih sistematis,” kata Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.

Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan Industri Nikel

Komnas HAM mendorong pemerintah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, lingkungan, serta fungsi inspektur tambang di sektor industri nikel.

Lembaga ini juga merekomendasikan integrasi prinsip HAM dalam kebijakan hilirisasi serta penguatan perlindungan pekerja, termasuk upah layak dan hak berserikat.

Rekomendasi Komisi Nasional  Hak Asasi Manusia

Beberapa rekomendasi utama yang disampaikan antara lain: Integrasi prinsip HAM dalam kebijakan hilirisasi industri nikel, Penguatan inspeksi ketenagakerjaan dan lingkungan, Peningkatan fungsi inspektur tambang, Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di daerah,Tanggung jawab korporasi terhadap keselamatan kerja dan lingkungan, Pengawasan independen oleh masyarakat sipil.

Transisi Energi Harus Berbasis Hak Asasi Manusia

Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menegaskan bahwa transisi energi harus sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan.

“Perlu sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil dalam menerapkan prinsip People, Planet, Profit,” ujarnya.

Komnas HAM menegaskan negara harus hadir dalam memastikan perlindungan HAM di sektor industri nikel melalui regulasi, pengawasan, dan akses pemulihan bagi masyarakat terdampak. (ab/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *