AJI Desak Cabut SK Komdigi 127/2026 dan Buka Blokir Magdaleneid

Aliansi Jurnalis Independen ( dok : AJI )

JAKARTA. WARTAPERWIRA.COM, Rabu (8/4) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia yang muncul dari penerbitan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.

Regulasi tanpa mekanisme independen berpotensi menjadi alat sensor.

Menurut Ketua Umum AJI, Nany Afrida, frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam SK Komdigi yang diteken pada 13 Maret 2026 bersifat multitafsir, sehingga bisa dijadikan dasar untuk menindak hampir semua jenis konten digital. Tanpa adanya mekanisme independen yang transparan, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara.

Dampak dari SK ini telah dirasakan Magdalene.id, yang akunnya di Instagram @magdaleneid diblokir sejak 3 April 2026. Konten yang dibatasi meliputi liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, yang dilaporkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Publik kehilangan akses informasi terkait kasus kekerasan terhadap aktivis.

“Padahal UU Pers jelas melarang pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun, regulasi digital ini justru digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghalangi akses publik terhadap informasi,” kata Nany pada Selasa, 7 April 2026.

Poin pertama SK Komdigi 127/2026 menetapkan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap mengandung disinformasi atau ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. AJI menilai definisi yang samar ini membuka peluang pemutusan akses secara luas dan interpretasi subjektif terhadap berita, opini, maupun konten investigasi.

Ketentuan ini berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 terkait kebebasan menyatakan pendapat dan akses informasi, serta beberapa pasal UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menurut Adi Marsela, Ketua Bidang Internet AJI, ketiadaan batasan yang jelas membuat konten jurnalistik rentan masuk kategori yang harus dihapus.

Poin kedua mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik lingkup privat wajib menindaklanjuti perintah pemutusan akses dari Menteri Komdigi dalam waktu maksimal empat jam, melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dijelaskan di poin ketiga dan keempat. AJI menilai mekanisme ini rawan disalahgunakan, karena verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya berada di tangan menteri tanpa pengawasan independen.

“Ini berisiko menyebabkan pembatasan sewenang-wenang terhadap konten yang kritis terhadap pemerintah atau pihak tertentu,” tegas Nany. Ketiadaan mekanisme hukum pers dan tidak dilibatkannya Dewan Pers menunjukkan bahwa konten jurnalistik dapat dipaksa dihapus secara administratif, yang dapat dikategorikan sebagai pembredelan digital.

Berdasarkan informasi dari AJI, 7 April 2026, organisasi ini menyuarakan lima tuntutan: Menteri Komdigi mencabut SK Komdigi Nomor 127/2026, membuka kembali akses akun @Magdaleneid, mengevaluasi dan mencabut Kepmen Nomor 522/2024 yang dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang revisi UU ITE, Dewan Pers memberikan perlindungan terhadap konten jurnalistik, menjamin mekanisme yang transparan dan akuntabel untuk konten digital, agar kebebasan pers tetap terjaga(ab/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *