
JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (8/4) – BBM Subsidi kini resmi dibatasi oleh pemerintah melalui kebijakan baru yang mengatur pembelian maksimal 50 liter per kendaraan per hari. Kebijakan pembatasan BBM Subsidi ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan memicu reaksi beragam dari masyarakat serta pelaku usaha.
Pemerintah Batasi Pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan pengendalian distribusi energi agar lebih tepat sasaran di tengah dinamika harga minyak global.
Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina (Persero) mulai menerapkan aturan pembelian maksimal 50 Liter Per Hari di seluruh SPBU Indonesia. Kebijakan ini menyasar kendaraan pribadi dan operasional ringan.
Pemerintah menyebut langkah ini penting untuk menjaga stabilitas anggaran negara serta memastikan BBM subsidi digunakan oleh pihak yang berhak. Untuk sektor tertentu seperti angkutan umum dan distribusi pangan, disiapkan skema pengecualian.
Selain itu, masyarakat diminta untuk mendaftarkan kendaraan melalui sistem digital guna mempermudah pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Dukungan DPR terhadap Kebijakan
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan bahwa kebijakan pembatasan ini masih dalam batas wajar untuk penggunaan harian masyarakat. Ia menilai kuota 50 liter cukup untuk aktivitas kendaraan pada umumnya.
“Tujuan utamanya adalah agar masyarakat tidak boros dalam penggunaan BBM. Secara teori, 50 liter per hari masih mencukupi untuk aktivitas normal,” ujar Herman Khaeron di Gedung DPR.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan akan dievaluasi secara berkala jika ditemukan kendala di lapangan.
Dampak ke Pelaku Usaha Transportasi
Di sisi lain, kebijakan ini memicu reaksi beragam, terutama dari pelaku usaha transportasi dan logistik skala kecil hingga menengah. Mereka menilai pembatasan tersebut dapat menghambat operasional harian.
Suryono (45), seorang pengemudi angkutan barang antarkota, mengaku harus menyesuaikan rute dan waktu kerja akibat kebijakan ini. Ia menyebut kebutuhan BBM untuk perjalanan jarak jauh sering kali melebihi batas yang ditetapkan.
“Kalau dibatasi 50 liter, kami harus berhenti atau membeli BBM nonsubsidi yang lebih mahal. Ini berpengaruh pada pendapatan kami,” ujar Suryono.
Kondisi ini dinilai berpotensi menambah biaya operasional bagi pelaku usaha, terutama yang bergantung pada distribusi barang jarak jauh.
Implementasi dan Pengawasan di Lapangan
Selama masa awal penerapan, sistem pemantauan di SPBU dilaporkan berjalan relatif stabil. Namun, di beberapa wilayah masih terjadi antrean akibat proses verifikasi data kendaraan yang membutuhkan waktu lebih lama.
Pertamina memastikan ketersediaan stok BBM tetap aman selama masa transisi kebijakan. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami aturan baru tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan distribusi energi yang lebih merata sekaligus menjaga keberlanjutan subsidi BBM dalam jangka panjang. (cd/wp)
Sumber: AntaraNews