Pelarian Tahanan Terbaru: Tersangka Narkoba 58 Kg Kabur dari Polda Jambi, Petugas Dihukum Demosi
Foto: Poster Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama M. Alung Ramadhan yang diterbitkan Polda Jambi (Dok. Humas Polda Jambi)

JAMBI, WARTAPERWIRA.COM | Selasa (7/4) – Pelarian tahanan terjadi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi ketika seorang tersangka narkoba 58 Kg, M. Alung Ramadhan, melarikan diri dari ruang penyidik. Insiden ini mengakibatkan petugas yang berjaga dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun setelah dinyatakan lalai.

Kronologi Pelarian Tahanan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi

Peristiwa pelarian tahanan terjadi sekitar pukul 19.40 WIB di ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba. Tersangka diketahui kabur melalui jendela lantai dua gedung setelah ditinggalkan tanpa pengawasan oleh petugas.

Meskipun dalam kondisi tangan terborgol, tersangka berhasil melompat ke area proyek bangunan di belakang kompleks Mapolda Jambi dan kemudian melarikan diri. Hingga awal April 2026, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelarian tahanan tersebut terjadi akibat kelalaian petugas yang meninggalkan tersangka seorang diri di ruang pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi.

Penangkapan Awal Tersangka Narkoba 58 Kg

Sebelumnya, M. Alung Ramadhan diamankan di wilayah Jalan Lintas Timur, Sekernan, Muaro Jambi pada 9 Oktober 2025 sebelum kejadian pelarian. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke ruang Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, celah pengamanan muncul ketika tersangka tidak berada dalam pengawasan langsung petugas.

Sanksi Demosi Selama Dua Tahun bagi Petugas

Akibat insiden Pelarian tahanan tersebut, petugas yang bertanggung jawab menjalani sidang kode etik profesi kepolisian. Hasil sidang menyatakan adanya pelanggaran berupa kelalaian dalam menjalankan tugas pengamanan tahanan.

“Ini murni kelalaian petugas, dan yang bersangkutan dikenakan sanksi demosi selama dua tahun,” tegas Kombes Pol Erlan Munaji.

Pihak kepolisian juga mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai dugaan tersangka membawa kabur kendaraan barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.

“Tidak benar tersangka membawa mobil. Saat itu tersangka dalam kondisi diborgol,” tambahnya.

Pengembangan Kasus Jaringan Narkotika

Kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika dalam skala besar. Dua tersangka lain, Agit dan Juniardo, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa narkotika tersebut berasal dari Medan dan dikirim atas perintah pihak lain yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Identitas Tersangka dan Imbauan Kepolisian

Tersangka M. Alung Ramadhan (23) memiliki tinggi sekitar 170 cm dan ciri khusus berupa tato di bagian dada. Alamat terakhirnya tercatat di Jalan H. Raden Suhur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan melalui layanan call center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat guna membantu proses penangkapan.

Hingga kini, upaya pencarian terhadap tersangka masih terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kasus peredaran narkotika di wilayah tersebut. (cd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *