
INHU-RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Selasa (7/4) – Kabur saat penggerebekan, seorang tersangka pengedar sabu berinisial SAR alias Siregar (31) mencoba melarikan diri dengan memanjat plafon rumah di Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Upaya tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian yang langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Kronologi Penggerebekan dan Upaya Kabur
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/4) sekitar pukul 01.00 WIB saat Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika. Saat petugas tiba di lokasi, tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu panik dan berusaha melarikan diri.
Dalam kondisi terdesak, tersangka mencoba kabur dengan memanjat plafon kamar rumah. Namun, kesigapan petugas yang telah mengepung area membuat upaya tersebut tidak berhasil. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.
“Saat digerebek, tersangka yang panik mencoba memanjat plafon untuk kabur, namun petugas dengan cepat mengepung lokasi,” ujar AKP Misran, Kasi Humas Polres Indragiri Hulu.
Barang Bukti Pengedar Sabu Diamankan
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa lima paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,99 gram.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap berupa kaca pirex, dompet kain, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengamankan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,99 gram, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersangka,” jelas AKP Misran.
Pengembangan Kasus dan Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui positif mengandung amphetamine setelah menjalani tes urine. Hal ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Pasir Penyu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas tersangka.
Dasar Hukum dan Respons Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat. Ketentuan ini menjadi dasar hukum dalam penanganan kasus peredaran narkoba di Indonesia.
Di sisi lain, masyarakat setempat menyambut positif langkah cepat aparat kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah mereka. Warga berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera serta menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba.
“Kami sudah lama curiga dengan aktivitas di sana. Dengan adanya penangkapan ini, kami merasa lebih tenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika. (cd/wp)