Reparasi yang Adil bagi Korban Perempuan, Menguji Komitmen Negara Memulihkan Luka Lama

(Dok : Komnas Perempuan)

WARTAPERWIRA.COM, Senin (6/4) – Upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat kembali dibahas, namun bagi banyak korban, hasilnya belum juga terasa. Komnas Perempuan menilai negara belum sepenuhnya menjalankan kewajiban reparasi, terutama bagi perempuan korban.

Dikutip siaran pers 4 April 2026, lembaga tersebut menegaskan bahwa pemulihan jangan berhenti di atas kertas, tapi harus benar-benar dirasakan korban bukan hanya pada level kebijakan.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 2 April 2026, yang dihadiri sejumlah lembaga negara, mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, hingga Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dan dipimpin Andreas Hugo Pareira.

Komnas Perempuan mencatat, korban pelanggaran HAM berat masih tersebar di berbagai peristiwa, mulai dari Peristiwa 1965, Penghilangan paksa 1997–1998, hingga konflik di Aceh dan Papua. Sebagian besar korban hingga kini belum benar-benar pulih. Di antara korban tersebut, Perempuan korban sering menghadapi kekerasan berulang, ditambah stigma dan pengucilan sosial yang berlangsung lama.

Reparasi Ada, Akses Masih Tersendat

Sejumlah skema pemulihan sebenarnya sudah tersedia, seperti layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi korban yang terverifikasi, bantuan sosial, serta program rehabilitasi psikososial.

Masalah lama belum juga selesai, pendataan korban masih jadi penghambat utama. Banyak korban belum tercatat secara resmi, sementara sebagian lainnya kesulitan memenuhi syarat administratif.

“Perempuan korban pelanggaran HAM berat telah menunggu terlalu lama. Implementasi harus benar-benar menjangkau mereka,” ujar Dahlia Madanih.

Dari sisi lain, Komnas HAM menekankan pentingnya data korban perlu diperbarui agar bantuan tidak hanya dinikmati kelompok tertentu.

Perempuan, Trauma dan Beban yang Tak Selesai

Dalam berbagai kasus pelanggaran HAM, perempuan tidak hanya jadi korban, tapi juga menanggung dampaknya bertahun-tahun secara sosial dan ekonomi. Mereka menghadapi stigma, kehilangan akses pekerjaan bahkan tidak diakui sebagai korban.

Situasi ini terlihat, misalnya, dalam kasus Kerusuhan Mei 1998, ketika banyak korban memilih diam karena trauma dan kekhawatiran akan diskriminasi.

Karena itu, pemulihan tidak cukup berhenti pada bantuan administratif. Pengakuan, pemulihan psikologis, serta jaminan rasa aman menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan.

Pembahasan di DPR memang menunjukkan adanya komitmen awal. Namun tanpa langkah konkret terutama pendataan yang menyeluruh dan mekanisme yang aman bagi korban. Tanpa langkah konkret, reparasi bisa kembali jadi janji yang lagi-lagi berhenti di atas kertas.

Bagi korban, khususnya perempuan, reparasi bukan sekadar bantuan. Ia adalah pengakuan atas pengalaman panjang yang selama ini kerap diabaikan. (ab/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *