​Perangi Penambangan Ilegal, Polres Kuansing Sebar Maklumat Larangan PETI Secara Serentak
Foto: Anggota Polsek Singingi dan Spanduk STOP PETI. (dok. Mitra.riau)

KUANSING-RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Senin (6/4) – Penambangan Ilegal menjadi fokus utama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Maklumat Larangan PETI Secara Serentak yang digelar pada Senin (6/4). Langkah ini dilakukan untuk menekan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan memperkuat penegakan hukum di wilayah hukum tersebut.

Strategi Sosialisasi di Desa Rawan Penambangan Ilegal

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kuansing melaksanakan sosialisasi masif ke sejumlah desa yang selama ini dikenal sebagai titik rawan aktivitas Penambangan Ilegal. Operasi edukasi ini berlangsung secara simultan di berbagai kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Polsek Kuantan Mudik melakukan sosialisasi di Desa Kasang, diikuti Polsek Logas Tanah Darat di Desa Perhentian Luas, serta Polsek Pangean di Desa Sako. Sementara Polsek Hulu Kuantan menyasar Desa Tanjung dan Polsek Singingi mengadakan kegiatan di Desa Pulau Padang. Polsek Benai juga terpadu menyampaikan maklumat kepada warga Desa Tebing Tinggi.

Penyuluhan tidak hanya berupa penjelasan lisan dari petugas. Selain itu, poster berisi isi maklumat juga dipasang di sejumlah titik strategis untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait larangan menambang secara ilegal.

Penegasan Hukum dan Dampak Lingkungan

Kapolres Kuantan Singingi, melalui jajarannya, menyampaikan bahwa sosialisasi ini lebih dahulu dilakukan sebagai langkah preventif sebelum penerapan tindakan lebih tegas terhadap pelaku Penambangan Ilegal. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga akan ancaman hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan aktivitas PETI. Selain merusak ekosistem sungai dan hutan yang menjadi warisan anak cucu kita, ada konsekuensi hukum berat bagi siapa pun yang melanggar,” ujar perwakilan jajaran Polsek saat memberikan penyuluhan.

Dalam konteks hukum nasional, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin diatur dalam Pasal 158 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku Penambangan Ilegal dapat dikenai hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda materi mencapai Rp100 miliar.

Respon Masyarakat dan Harapan Solusi

Sosialisasi tersebut mendapat respons beragam dari warga setempat. Ahmad (42), salah seorang warga di wilayah binaan, menyatakan memahami risiko serta konsekuensi hukum dari praktik PETI, tetapi berharap adanya solusi jangka panjang bagi perekonomian warga.

“Kami sadar lingkungan rusak dan takut dengan ancaman hukumnya. Maklumat ini menjadi peringatan bagi kami. Kami berharap ke depan ada bimbingan mengenai mata pencaharian alternatif yang lebih aman dan legal,” ujarnya kepada awak media.

Pendekatan Berkelanjutan Polsek Kuantan Tengah

Selain sosialisasi masif, Polsek Kuantan Tengah melalui Bhabinkamtibmas juga terus melakukan pendekatan personal di wilayah pelosok. Upaya ini diharapkan tidak hanya menekan angka pelanggaran hukum, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi. (cd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *