Aset Daerah Tak Kunjung Kembali, Mobil Dinas Pemkab Kuansing Digadaikan Mantan Honorer Sejak 2021
Foto: Kantor BPKAD Kuansing. (Candra/wartaperwira.com)

KUANSING – RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Minggu (5/4) – Aset Daerah milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berupa kendaraan operasional hingga kini belum kembali setelah diduga digadaikan mantan honorer sejak 2021. Mobil dinas Pemkab Kuansing tersebut masih berada di tangan pihak ketiga akibat sengketa piutang yang belum terselesaikan.

Kronologi Mobil Dinas Pemkab Kuansing yang Diduga Digadaikan Mantan Honorer

Kasus ini bermula dari dugaan tindakan seorang oknum pegawai honorer di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing yang menggadaikan kendaraan dinas jenis Nissan Terrano kepada pihak lain. Hingga saat ini, kendaraan tersebut belum berhasil ditarik kembali oleh pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Jafrinaldi, membenarkan bahwa mobil tersebut masih berada di wilayah Kuansing, namun dalam penguasaan pihak ketiga yang menerima gadai.

“Mobilnya masih di Kuansing, namun masalah gadai belum selesai. Kendaraan tersebut saat ini berada di tangan pihak ketiga,” ujar Jafrinaldi saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).

Kendala Penarikan Aset oleh BPKAD

Menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), upaya penarikan kendaraan sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Situasi di lapangan dilaporkan sempat memanas sehingga proses penjemputan dihentikan untuk menghindari konflik lebih lanjut.

Pihak ketiga yang memegang kendaraan tersebut menolak menyerahkannya karena pinjaman yang menjadi dasar gadai belum dilunasi oleh oknum honorer bersangkutan. Sementara itu, individu yang diduga Digadaikan Mantan Honorer tersebut diketahui sudah tidak lagi bekerja di lingkungan Pemkab Kuansing.

Status Hukum dan Langkah Administratif

Hingga kini, nilai pasti dari transaksi gadai kendaraan dinas tersebut belum dapat dipastikan. Pemerintah daerah melalui BPKAD telah mengambil langkah administratif dengan menyurati pihak Sekretariat Daerah Kuansing untuk segera menindaklanjuti pengembalian aset.

“Belum jelas berapa nilai gadainya, kami telah menyurati Setda Kuansing untuk kembali menarik mobil dinas tersebut,” tambah Jafrinaldi.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan Aset Daerah yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengamanan aset pemerintah menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegah kerugian negara.

Sorotan Pengawasan Aset Daerah

Kasus Mobil Dinas Pemkab Kuansing ini menjadi perhatian terkait sistem pengawasan dan pengendalian aset di lingkungan pemerintah daerah. Peristiwa yang telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan barang milik daerah.

Dalam konteks regulasi nasional, pengelolaan aset daerah diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan setiap aset tercatat, terjaga, dan digunakan sesuai peruntukannya.

Upaya Penyelesaian Masih Persuasif

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kuansing belum menempuh jalur hukum secara resmi terhadap kasus ini. Pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dengan harapan kendaraan dapat dikembalikan tanpa proses hukum yang berkepanjangan.

Namun demikian, penyelesaian yang berlarut-larut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan sistem pengawasan internal. Penguatan tata kelola dan penegakan aturan menjadi langkah strategis untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pemerintah daerah terus diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini secara tuntas agar Aset Daerah dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsinya untuk kepentingan pelayanan publik. (cd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *