Pengusaha Rokok Muhammad Suryo Dipanggil KPK Kasus Korupsi Bea Cukai Kemenkeu
Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Sabtu (4/4) – Pengusaha Rokok Muhammad Suryo diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemanggilan Muhammad Suryo ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan guna mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang di lingkungan Bea Cukai.

Pemanggilan Muhammad Suryo oleh KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau Muhammad Suryo untuk bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” dikutip dari Antara (3/4).

Keterangan saksi dinilai memiliki peran penting dalam mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam perkara yang melibatkan dugaan pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai.

Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Bea dan Cukai

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Pada hari yang sama, KPK mengungkap bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Keesokan harinya, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.

Daftar Tersangka dalam Perkara

Enam tersangka yang diumumkan oleh KPK terdiri dari pejabat internal Bea Cukai serta pihak swasta. Mereka antara lain:

– Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026
– Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan
– Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai
– John Field (JF), pemilik Blueray Cargo
– Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
– Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengembangan Kasus dan Tersangka Baru

Penyidikan terus berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan tengah mendalami lebih lanjut dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, termasuk aliran dana yang diduga terkait dengan praktik tersebut.

Penyitaan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,19 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik terkait kepabeanan dan cukai, yang kini masih didalami oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan para tersangka.

Peran Saksi dalam Proses Penyidikan

Pemanggilan Pengusaha Rokok Muhammad Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti.

KPK menegaskan bahwa keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus ini masih terus berjalan. Pemanggilan saksi, termasuk Muhammad Suryo, diharapkan dapat membantu memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.(dd/wp)

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *