
WARTAPERWIRA.COM, Sabtu (4/4) – Universal Health Coverage (UHC) menjadi kabar positif bagi masyarakat Kabupaten Banyumas setelah pemerintah daerah setempat resmi menerapkan skema Non Cut Off mulai tahun 2026.
Kebijakan ini memungkinkan warga memperoleh layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP, tanpa harus menunggu masa aktivasi kepesertaan. Program tersebut juga didukung capaian kepesertaan tinggi dan alokasi anggaran yang signifikan dari pemerintah daerah.
Implementasi Non Cut Off di Banyumas
Pemerintah Kabupaten Banyumas menerapkan kebijakan UHC Non Cut Off sebagai upaya memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Melalui skema ini, peserta yang didaftarkan dapat langsung aktif maksimal dalam waktu 1×24 jam.
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, karena layanan kesehatan dapat diakses secara cepat tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang.
Selain itu, warga cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis kelas III di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Capaian Kepesertaan dan Dukungan Anggaran
Penerapan kebijakan ini didukung oleh capaian kepesertaan yang telah mencapai 98,70 persen dari total penduduk dan setidaknya 80 persen peserta berada dalam kondisi aktif. Angka tersebut telah memenuhi indikator Syarat Status UHC (Daerah) yang ditetapkan secara nasional.
Untuk memastikan keberlanjutan program, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp105 miliar. Anggaran ini digunakan untuk membiayai peserta yang masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Program ini memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang cepat dan tanpa hambatan biaya. (Sumber: Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono).
Perbedaan Non Cut Off dan Cut Off
Dalam implementasinya, terdapat dua mekanisme utama dalam program UHC, yaitu Non Cut Off dan Cut Off. Perbedaan utama keduanya terletak pada waktu aktivasi kepesertaan.
Pada sistem non cut off, kepesertaan dapat langsung aktif dalam waktu singkat, sehingga sangat membantu dalam kondisi darurat. Sementara itu, pada sistem UHC Cut Off, peserta harus menunggu periode tertentu, biasanya antara 14 hingga 30 hari, sebelum dapat menggunakan layanan.
Sistem cut off umumnya diterapkan di daerah dengan keterbatasan anggaran atau belum mencapai target kepesertaan aktif. Sebaliknya, non cut off membutuhkan komitmen fiskal yang lebih besar dari pemerintah daerah.
Pengertian dan Pentingnya Universal Health Coverage
Secara umum, Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem jaminan kesehatan yang memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif, tanpa mengalami kesulitan finansial.
Konsep ini menjadi bagian dari target global yang dicanangkan oleh World Health Organization (WHO), yang mendorong setiap negara untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam akses kesehatan.
UHC dinilai penting karena masih terdapat kesenjangan akses layanan kesehatan serta tingginya beban biaya yang harus ditanggung masyarakat. Oleh karena itu, program ini diharapkan mampu menciptakan pemerataan layanan kesehatan secara nasional.
Kelebihan Implementasi UHC Non Cut Off
Penerapan UHC Non Cut Off memberikan sejumlah keunggulan, terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan akses layanan kesehatan. Masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan penanganan medis.
Selain itu, program ini juga memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat kurang mampu, sehingga risiko beban biaya kesehatan dapat ditekan. Layanan yang lebih merata juga menjadi salah satu manfaat utama dari kebijakan ini.
Kemudahan akses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara keseluruhan dan mendukung pembangunan daerah.
Syarat Status UHC (Daerah)
Untuk mencapai status UHC, suatu daerah harus memenuhi beberapa kriteria utama. Pertama, minimal 98 persen penduduk harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kedua, setidaknya 80 persen peserta harus berada dalam kondisi aktif. Ketiga, pemerintah daerah harus memiliki komitmen anggaran yang memadai untuk mendukung pembiayaan program.
Pencapaian indikator tersebut menjadi dasar bagi daerah untuk menerapkan kebijakan lanjutan seperti UHC Non Cut Off.
Harapan terhadap Kebijakan UHC di Daerah
Penerapan UHC Non Cut Off di Banyumas diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memprioritaskan layanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Kebijakan ini menunjukkan bahwa akses kesehatan dapat ditingkatkan melalui komitmen anggaran dan pengelolaan yang tepat.
Ke depan, diharapkan semakin banyak pemerintah daerah yang mampu mengoptimalkan program UHC sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan kesehatan yang merata, cepat, dan berkualitas.
Oleh: Redaksi