Aiman Witjaksono Batal Hadir Kasus Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Jaya
Foto: Aiman Witjaksono, Pemimpin Redaksi iNews. (x.com/AimanWitjaksono)

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Sabtu (4/4) – Aiman Witjaksono batal menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, yang ditangani Polda Metro Jaya. Kehadirannya digantikan dengan penyampaian keterangan tertulis melalui tim legal iNews.

Pemeriksaan terhadap Aiman sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4), setelah sempat mengalami penjadwalan ulang. Dalam perkara ini, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memperjelas duduk perkara.

Keterangan Tertulis Disampaikan ke Penyidik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa Aiman Witjaksono tidak hadir secara langsung, melainkan diwakili oleh tim legal dari iNews. Keterangan yang diberikan berupa pandangan hukum terkait posisinya sebagai pimpinan redaksi.

“Aiman memberikan legal opinion terkait posisinya sebagai Pemimpin Redaksi iNews, yang diberikan oleh tim legal iNews,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

Keterangan tertulis tersebut telah diterima oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dipelajari lebih lanjut.

Jadwal Pemeriksaan Sempat Berubah

Sebelumnya, Aiman Witjaksono dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (30/3) terkait tayangan program Rakyat Bersuara. Namun, ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang hingga akhirnya dijadwalkan pada Kamis (2/4).

Kasus ini berkaitan dengan konten siaran yang menyinggung isu ijazah palsu Presiden Jokowi. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Aiman dilakukan dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab redaksi.

Perkembangan Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Dalam penanganan kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, sementara klaster kedua berisi tiga orang.

Beberapa nama yang masuk dalam klaster pertama antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Penghentian Penyidikan dan Restorative Justice

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian ini dilakukan setelah keduanya mengajukan mekanisme restorative justice (RJ).

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai dasar hukum penghentian perkara terhadap kedua pihak tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan hukum yang mengedepankan penyelesaian di luar persidangan.

Terbaru, salah satu tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar, juga mengajukan permohonan restorative justice kepada pihak kepolisian.

Konteks Penanganan Kasus oleh Polda Metro Jaya

Penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh dan isu sensitif. Proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap bukti, keterangan saksi, dan aspek penyiaran.

Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap pihak media seperti Aiman Witjaksono bertujuan untuk menggali proses editorial dan pertanggungjawaban atas konten yang disiarkan kepada publik.

Kasus ijazah palsu Jokowi masih dalam tahap penanganan oleh Polda Metro Jaya. Keterangan dari berbagai pihak, termasuk Aiman Witjaksono, menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Publik diimbau untuk mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi guna mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat. (dd/wp)

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *