
PURWOKERTA, WARTAPERWIRA.COM | Kamis (2/4) – Terdakwa kasus buruh tambang emas tradisional divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, dua orang dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum dan satu lainnya dijatuhi hukuman percobaan. Putusan ini menjadi sorotan publik karena terdakwa hanya buruh tambang tradisional di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.
Detail Putusan Majelis Hakim
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dian Anggraeni memberikan keputusan hukum tetap bagi ketiga terdakwa. Gito Zaenal diputus bebas dari seluruh tuntutan, sedangkan Yanto Susilo dinyatakan bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang disangkakan.
Slamet Marsono dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun, karena masa tahanan yang telah dijalani mencapai lima bulan, sisa hukuman tidak perlu dijalankan. Selain itu, ia dikenakan masa pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali bekerja di lokasi tambang.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Boyke Suhendro dan Sutrisno menyatakan belum mengambil keputusan untuk upaya hukum lanjutan atau kasasi.
“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan ini,” ujar perwakilan JPU singkat usai persidangan pada Kamis (2/4).
Reaksi Advokat dan Keluarga

Advokat ketiga terdakwa, Djoko Susanto SH, menyambut haru putusan majelis hakim. Ia menekankan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi masyarakat kecil dan buruh tambang yang sebelumnya terpinggirkan.
“Hari ini adalah hari Kamis yang sungguh sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata terjadi di Purwokerto, khususnya di Kabupaten Banyumas,” kata Djoko Susanto SH, Kamis (2/4).
Djoko menambahkan bahwa para terdakwa hanyalah pekerja yang mencari nafkah namun terseret ke ranah pidana. Ia mengajak buruh tambang dan masyarakat untuk tetap optimistis dalam memperjuangkan hak mereka.
Suasana haru juga terlihat di luar ruang sidang. Keluarga tiga terdakwa menyambut putusan dengan rasa syukur atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim.
Konteks Kasus dan Dampaknya
Kasus tambang emas di Tajur ini telah menjadi perhatian publik karena menimbulkan perdebatan terkait penegakan hukum pada sektor tambang tradisional. Peristiwa ini menyoroti perlindungan hukum bagi buruh tambang yang bekerja secara informal.
Keputusan PN Purwokerto menjadi preseden penting bagi perlakuan hukum terhadap pekerja tambang tradisional, sekaligus memperkuat kepastian hukum di wilayah Kabupaten Banyumas.
Putusan vonis bebas ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja dan memberikan catatan bagi pengawasan kegiatan tambang tradisional di Indonesia. (dd/wp)