
RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Kamis (2/2) – Praktisi hukum, Advokat H. Suharmansyah, S.H., M.H., menilai peluang bebas demi hukum bagi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau masih terbuka lebar.
Hal tersebut disampaikan Suharmansyah menanggapi perkembangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pungutan liar atau “jatah preman” yang menyeret orang nomor satu di Riau tersebut.
Pentingnya Alat Bukti dan Kesesuaian Keterangan Saksi
Menurut Suharmansyah, kunci utama dalam perkara ini terletak pada kekuatan pembuktian di persidangan kelak, terutama mengenai keterkaitan antara keterangan saksi Ferry Yunanda dengan keterlibatan langsung Abdul Wahid. Meski Ferry disebut sebagai pengumpul dana, keterangannya tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk menjerat terdakwa.
“Keterangan saksi, apalagi yang berpotensi menjadi tersangka, harus diuji secara ketat di persidangan. Hakim akan melihat konsistensi, kesesuaian dengan bukti lain, dan aliran dana,” ujar Suharmansyah melalui penjelasan di akun TikTok pribadinya yang dikutip media.
Ia menegaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, khususnya terkait suap atau pemerasan, unsur “perintah atasan” adalah variabel yang menentukan. Tanpa bukti adanya perintah eksplisit, posisi hukum Abdul Wahid dinilai cukup kuat untuk membela diri.
“Kalau tidak bisa dibuktikan bahwa ada perintah langsung, maka unsur pidananya bisa gugur. Itu prinsip dasar dalam hukum pidana,” tegasnya.
Bantahan Terdakwa dan Potensi Inisiatif Bawahan
Di sisi lain, Abdul Wahid secara konsisten telah membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah maupun menerima aliran dana dari pihak manapun di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Suharmansyah memandang bantahan ini sebagai hak hukum yang sah dan harus dibuktikan sebaliknya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Persidangan adalah tempat pembuktian. Di situlah akan terlihat apakah ini perintah atasan atau justru inisiatif bawahan,” tambah Suharmansyah. Ia mengingatkan majelis hakim perlu mempertimbangkan kemungkinan adanya oknum bawahan yang bergerak secara mandiri tanpa
sepengetahuan pimpinan.
Informasi Tambahan dan Harapan Publik
Jika dalam persidangan nanti jaksa gagal membuktikan dakwaan, terutama terkait aliran dana dan bukti perintah, maka skenario bebas demi hukum menjadi sangat mungkin terjadi bagi Abdul Wahid. Namun, Suharmansyah juga memberikan catatan bahwa KPK biasanya telah menyiapkan strategi matang melalui bukti tambahan atau keterangan saksi pendukung lainnya untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Semua tergantung bagaimana jaksa membangun konstruksi perkara dan bagaimana hakim menilainya,” pungkasnya.
Kasus yang menimpa Abdul Wahid ini terus menyita perhatian masyarakat Riau. Publik kini menantikan proses pembuktian di meja hijau guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah tersebut. (cd/wp)