Kota Bogor Siap Jalankan WFH Nasional, Sejumlah Layanan Tetap WFO

Foto : Walikota Bogor Dedie A. Rachim sedang menjelaskan kebijakan WFH di Balai Kota Pemkot Bogor, Selasa 31/3/2026 (Dok : Pemkot Bogor)

BOGOR, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (1/4) – Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemkot Bogor.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendorong efisiensi nasional serta mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berbasis digital.

Skema WFH Kota Bogor Setiap Jumat Mulai 1 April

Pemkot Bogor akan mengatur pola kerja ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Untuk tahap awal, WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, dengan penyesuaian sesuai kebutuhan pelayanan di masing-masing perangkat daerah.

Layanan Publik Tetap WFO

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat dan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan publik,” ujarnya di Balai Kota Bogor. Selasa (31/3).

Adapun unit layanan yang tetap menjalankan WFO meliputi sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan seperti Mal Pelayanan Publik dan PTSP, layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah.

Menurut Dedie, kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Pemkot Bogor akan melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. (ab/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *