
KUANSING – RIAU, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (1/4) – LKPD 2025 resmi diserahkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen transparansi keuangan daerah.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dilakukan di Pekanbaru. Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Binsar Kariyanto.
Langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel, sekaligus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyerahan LKPD 2025 oleh Bupati Kuansing
Penyerahan LKPD 2025 dilakukan secara langsung oleh Suhardiman Amby bersama jajaran pemerintah daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dokumen yang diserahkan mencakup laporan realisasi anggaran, neraca keuangan, hingga catatan atas laporan keuangan (CaLK). Seluruh komponen ini menjadi bagian penting dalam proses audit oleh BPK RI.
Kehadiran pimpinan daerah secara langsung dalam proses penyerahan menjadi indikator komitmen terhadap pengelolaan administrasi keuangan yang tertib dan terstruktur.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menegaskan bahwa penyampaian LKPD bukan sekadar kewajiban administratif. Ia menyebut dokumen tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
“Penyampaian LKPD ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel,” ujar Suhardiman Amby.
Menurutnya, ketepatan waktu dalam penyampaian LKPD 2025 menjadi indikator kedisiplinan dan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan fungsi administrasi keuangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berharap hasil audit dari BPK RI dapat memberikan masukan konstruktif bagi peningkatan kinerja ke depan.
“Kami berharap hasil pemeriksaan BPK RI nantinya tidak hanya memberikan opini terbaik, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kinerja pemerintah daerah ke depan,” tambahnya.
Apresiasi dari BPK RI Perwakilan Riau
Pihak BPK RI memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan LKPD 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Hal ini dinilai sebagai cerminan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Binsar Kariyanto, menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap tenggat waktu merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kinerja administrasi pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD ini, yang mencerminkan komitmen Pemkab Kuansing terhadap pengelolaan keuangan yang profesional,” kata Binsar Kariyanto.
Ia juga menegaskan bahwa proses audit akan dilakukan secara independen dan objektif, sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
“Hasilnya tidak hanya berupa opini, tapi juga rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti guna meningkatkan tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
Peran LKPD dalam Penilaian Tata Kelola Keuangan
LKPD 2025 merupakan dokumen penting dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Laporan ini menjadi dasar bagi BPK RI untuk melakukan audit dan memberikan penilaian terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah.
Beberapa komponen utama dalam LKPD meliputi laporan arus kas, neraca, laporan realisasi anggaran, serta catatan atas laporan keuangan. Seluruh dokumen ini akan diuji kesesuaiannya dengan standar akuntansi pemerintahan.
Hasil audit dari BPK RI nantinya akan menjadi indikator kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan efisien.
Dampak bagi Akuntabilitas Publik
Publikasi hasil pemeriksaan LKPD oleh BPK RI memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui kondisi keuangan daerah secara terbuka. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
Melalui laporan tersebut, masyarakat dapat menilai sejauh mana anggaran daerah digunakan secara efektif dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Selain itu, rekomendasi yang diberikan BPK RI juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan.
Penyerahan LKPD 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada BPK RI menjadi langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Proses ini juga menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ke depan, hasil audit diharapkan dapat memberikan gambaran objektif sekaligus rekomendasi yang mendukung peningkatan kualitas tata kelola keuangan pemerintah daerah secara berkelanjutan. (cd/wp)
Sumber: Kominfo