
JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Selasa (31/3) – Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi telah diatur dalam regulasi pemerintah dan mengikuti dinamika pasar global. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu kenaikan BBM yang disebut berlaku mulai 1 April 2026.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan usai menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang di Tokyo, Senin. Ia menegaskan bahwa kebijakan energi, termasuk penyesuaian harga BBM, dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi.
Mekanisme Harga BBM Sesuai Regulasi
Menurut Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM, pengaturan harga BBM telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022. Regulasi tersebut memuat dua formulasi harga, yakni untuk sektor industri dan nonindustri.
Ia menjelaskan bahwa harga BBM untuk sektor industri cenderung mengikuti mekanisme pasar secara langsung. Hal ini berbeda dengan sektor nonindustri yang memiliki pertimbangan tambahan dalam penetapan harga.
“Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri,” ujar Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara, Senin (30/3).
Dengan adanya pengaturan tersebut, perubahan harga BBM nonsubsidi merupakan bagian dari mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak terlepas dari kondisi pasar energi global.
Penjelasan Terkait BBM Nonsubsidi
Bahlil menjelaskan bahwa BBM kategori industri umumnya memiliki angka oktan tinggi, seperti RON 95 dan RON 98. Jenis bahan bakar ini banyak digunakan oleh sektor usaha maupun masyarakat dengan kemampuan ekonomi tertentu.
Karena tidak termasuk dalam skema subsidi, harga BBM jenis ini tidak menjadi beban keuangan negara. Penyesuaian harga sepenuhnya mengikuti fluktuasi harga minyak dunia dan mekanisme pasar.
“Selama mereka mampu membayar, negara hanya menyiapkan pasokan tanpa ada tanggungan subsidi,” kata Bahlil.
Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan BBM nonsubsidi memiliki karakteristik berbeda dibandingkan BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Isu Kenaikan BBM per 1 April
Terkait isu kenaikan BBM sekitar 10 persen yang beredar dan dikaitkan dengan tanggal 1 April, Bahlil Lahadalia menegaskan belum ada keputusan resmi yang diumumkan pemerintah. Informasi tersebut masih bersifat spekulatif dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak PT Pertamina (Persero). Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan harga BBM.
“Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026,” ujar Muhammad Baron, dilansir dari Antara, Senin (30/3).
Masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi terkait harga BBM melalui saluran resmi agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Fokus Pemerintah pada BBM Subsidi
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM menegaskan bahwa perhatian utama pemerintah tetap pada perlindungan masyarakat melalui kebijakan BBM subsidi. Program ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Bahlil menambahkan bahwa keputusan terkait BBM subsidi berada di bawah kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Setiap kebijakan akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.
“Keputusan terkait subsidi akan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan menjadi prioritas pemerintah,” ujar Bahlil.
Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan energi nasional yang berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Imbauan Penggunaan Energi Secara Bijak
Selain membahas isu kenaikan BBM, pemerintah melalui Pertamina juga mengajak masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak. Langkah ini penting dalam mendukung efisiensi energi dan keberlanjutan sumber daya.
Penggunaan energi yang tepat sasaran diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas pasokan serta mendukung kebijakan energi nasional. Edukasi kepada masyarakat menjadi bagian dari upaya tersebut.
Dalam konteks ini, transparansi informasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan energi, dan masyarakat menjadi faktor penting.
Pernyataan Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mekanisme harga BBM telah diatur secara jelas dalam regulasi dan mengikuti kondisi pasar global. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait isu kenaikan BBM per 1 April.
Masyarakat diharapkan tetap mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan pihak terkait, serta mendukung upaya penggunaan energi yang bijak dalam kehidupan sehari-hari. (dd/wp)