
JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (18/3) – Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam perkembangan terbaru, empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan oleh aparat militer.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), memasuki babak baru. Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa empat anggota aktif Bais TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi sekarang para tersangka sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).
Keempat tersangka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini mereka telah ditahan di Puspom TNI dan selanjutnya akan dititipkan di fasilitas tahanan dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya.
Menurut Yusri, langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum terhadap para pelaku.
Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3) malam, tak lama setelah ia menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta.
Saat melintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Andrie Yunus diserang oleh pelaku yang menyiramkan air keras ke tubuhnya. Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
Berdasarkan diagnosis awal tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), korban mengalami luka bakar hingga sekitar 24 persen dari total permukaan tubuhnya.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut bahwa kondisi Andrie Yunus sempat kritis setelah kejadian, namun kini terus mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus ini mendapat perhatian luas dari publik dan organisasi masyarakat sipil, yang mendesak penegakan hukum secara transparan dan akuntabel terhadap para pelaku.
Redaksi Warta Perwira