
CILACAP, WARTAPERWIRA.COM | Selasa (17/3) – Kapolres Cilacap ikut disebut dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Cilacap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi, salah satunya Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030. Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Cilacap.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp610 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).
Uang tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap. Dana itu disebut akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut salah satu anggota Forkopimda yang direncanakan menerima THR tersebut adalah Kapolres Cilacap.
Menjelang Hari Raya Idulfitri, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar menolak atau tidak meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun gratifikasi.
Redaksi Warta Perwira