
PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM | Minggu (15/3) – Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan judi sabung ayam, tim gabungan Satreskrim Polres Purbalingga bersama Polsek Bukateja melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat sabung ayam di Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Minggu (15/3) sore.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum melalui Kasat Reskrim AKP Siswanto menyampaikan bahwa pengecekan lokasi dugaan judi sabung ayam tersebut dilakukan sebagai respon cepat atas informasi masyarakat yang beredar di media sosial.
“Pengecekan kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat di media sosial terkait dugaan adanya aktivitas sabung ayam di Desa Kedungjati,” jelasnya.
Saat petugas melakukan pengecekan di lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian. Namun petugas menemukan sebuah tempat yang dibuat menyerupai arena sabung ayam beserta sejumlah barang dan peralatan yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan tersebut.
![]()
Barang-barang yang ditemukan di lokasi dugaan judi sabung ayam di antaranya kurungan ayam, karpet, lampu penerangan, serta arena yang digunakan sebagai tempat sabung ayam.
Sebagai langkah pencegahan, petugas kemudian membongkar arena sabung ayam yang ada di lokasi serta melepas seluruh tirai penutup yang digunakan di tempat tersebut.
Sementara itu, pemilik lahan yang diketahui berinisial F, warga Purbalingga, saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian guna dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri di nomor 110 guna penanganan yang lebih cepat.
Humas Polres Purbalingga – Redaksi Warta Perwira