Pemilik Bibi Kelinci Kemang Ngaku Jadi Korban Pencurian, Kini Dilaporkan ke Bareskrim
Foto: Konferensi pers kasus pencurian di restoran Bibi Kelinci, Jumat (6/3). 

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Sabtu (7/3) – Pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O’Brien, menyampaikan bahwa dirinya kini berstatus tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Perkara ini mencuat setelah sebelumnya ia melaporkan dugaan pencurian restoran Kemang yang terjadi di tempat usahanya pada September 2025.

Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Nabilah O’Brien mengaku sempat memilih diam selama beberapa bulan karena merasa takut untuk berbicara secara terbuka mengenai perkara yang kini dikenal publik sebagai kasus Bibi Kelinci Kemang.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” ujar Nabilah, seperti dalam videonya, Jumat (6/3).

Dalam video tersebut, ia juga mengaku selama lima bulan diminta untuk mengakui bahwa pernyataannya terkait kejadian di restoran Bibi Kelinci Kemang, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dimilikinya, merupakan fitnah. Selain itu, ia menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar dalam perkara tersebut. Namun, klaim tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebutkan.

Nabilah kemudian meminta perhatian Komisi III DPR RI serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan kepastian hukum atas perkara yang dialaminya.

“Saya mohon diberikan kepastian hukum. Saya korban pencurian dan berharap bisa melanjutkan hidup saya. Saya yakin keadilan bisa ditegakkan,” kata Nabilah.

Menanggapi perkara tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengundang Nabilah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (9/3).

“Kami akan mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” kata Habiburokhman, Jumat (6/3).

Menurut Habiburokhman, agenda tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum sebagai mitra kerja lembaga legislatif.

“Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Purnomo membenarkan bahwa laporan Bareskrim Polri terhadap Nabilah berasal dari pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR.

Menurut Dian, sebelumnya pasangan tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nabilah terkait dugaan pencurian restoran Kemang.

“Betul, kedua terlapor (ZK dan ESR) sudah menjadi tersangka,” ujar Dian seperti dilansir Kompas.com.

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya pada 9 Maret 2026. Namun, kuasa hukum pasangan tersebut telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Kamis (19/9/2025) di restoran Bibi Kelinci Kemang yang berlokasi di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Nabilah, pasangan tersebut memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.

Karena merasa pesanan datang terlalu lama, keduanya kemudian masuk ke dapur dan mengambil makanan yang dipesan. Setelah itu, mereka disebut meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran.

Peristiwa yang kemudian dikenal sebagai kasus Bibi Kelinci Kemang itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.

Hingga kini, proses hukum terkait laporan Bareskrim Polri dan laporan sebelumnya masih berjalan di kepolisian. (dd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *