WARTAPERWIRA.COM, Kamis (26/2) – Konteks Global Konflik dan Upaya Perdamaian. Konflik Israel–Palestina, khususnya di Jalur Gaza dan Tepi Barat bahkan sebelumnya setelah eksodus massal warga Yahudi membanjiri berbagai pemukiman wilayah Palestina dan selanjutnya mendeklarasikan Negara Israel yang mendapatkan dukungan luas dari negara eropa terutama Inggris dan juga Amerika Serikat.
Saat ini terus menjadi isu sentral kronis dalam politik internasional. Konflik ini menyebabkan kerusakan infrastruktur besar-besaran, krisis kemanusiaan yang parah, dan kegelisahan geopolitik yang luas. Banyak pakar menggambarkan situasi itu sebagai krisis kemanusiaan struktural karena pelanggaran hak asasi serta stagnasi proses damai yang berlangsung bertahun-tahun.
Tragedi kronis, historis dan berdarah dalm konflik Palestina dan Israel disebut atau istilah lain oleh ahli politik, sejarah dan sosiologis, dalam literatur ilmu politik, sejarah, dan sosiologi, tragedi kronis, historis, dan berdarah dalam konflik Palestina–Israel sering disebut dengan berbagai istilah konseptual berikut:
Secara konseptual, para ilmuwan politik dan sosiolog konflik mengkategorikan tragedi Palestina – Israel sebagai protracted and intractable ethno-national conflict sebuah konflik etnonasional yang berkepanjangan dan sukar diselesaikan karena berakar pada sejarah, identitas kolektif, trauma lintas generasi, serta klaim teritorial yang saling menegasikan.
Teori protracted social conflict yang diperkenalkan oleh Edward Azar menjelaskan bahwa konflik semacam ini tidak semata dipicu oleh peristiwa militer, tetapi oleh ketidakadilan struktural, marginalisasi politik, dan kegagalan tata kelola internasional.
Sejarawan seperti Benny Morris melihatnya sebagai benturan dua proyek nasionalisme modern, sementara intelektual Palestina Edward Said menekankan dimensi kolonial dan narasi pembuangan (exile) yang membentuk kesadaran kolektif rakyat Palestina.
Dalam perspektif keamanan internasional, konflik ini juga diklasifikasikan sebagai asymmetric warfare, karena ketimpangan kekuatan militer dan dukungan geopolitik. Akibatnya, yang terjadi bukan sekadar perang konvensional, melainkan siklus kekerasan yang terus berulang dan melahirkan krisis kemanusiaan berkepanjangan.
Dengan demikian, tragedi ini lebih tepat dipahami bukan sebagai konflik episodik, tetapi sebagai konflik struktural historis yang memerlukan solusi politik menyeluruh berbasis keadilan dan pengakuan timbal balik.
Selama dekade terakhir, komunitas global telah mengadvokasi solusi dua negara (“Two-State Solution”) sebagai kerangka paling realistis untuk mengakhiri konflik secara adil dan berkelanjutan memungkinkan berdirinya negara Palestina yang merdeka berdampingan secara damai dengan negara Israel.
Rekomendasi Strategis Board of Peace Untuk Kebebasan Palestina
Setelah terpilihnya Kembali Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat, bergulirlah inisiatif sebuah kerangka perdamaian yang diiniasi oleh Presiden Donald Trump sebagai Solusi perdamaian yang saat itu masih terjadi perang anntara Israel dan Hamas yang menguasai wilayah Gaza Palestina dan yang mengakibatkan terjadi krisis Genosida warga Gaza oleh Israel.
Iniasi tersebut yaitu Organisasi yang disebut Board of Peace diusulkan sebagai forum multilateral untuk mendorong perdamaian dan stabilisasi di wilayah konflik ini.
Dalam kerangka rekomendasi strategisnya, ada beberapa arah utama yang sejalan dengan prinsip internasional hak asasi dan solusi berkeadilan: Mengintegrasikan Prinsip Keadilan Internasional ; Badan internasional harus menekankan bahwa kebebasan Palestina bukan hanya soal meredam konflik militer, tetapi memastikan supremasi hukum internasional, keadilan bagi semua korban, dan penghormatan terhadap hak asasi semua warga di wilayah konflik. Organisasi seperti Amnesty International telah menegaskan pentingnya komitmen terhadap akuntabilitas atas kejahatan perang dan pelanggaran HAM agar perdamaian yang berkelanjutan tercapai.
Memperkuat Representasi Politik Palestina; Rekomendasi penting adalah memberi suara representatif kepada rakyat Palestina dalam semua tahapan negosiasi dan pengambilan keputusan. Banyak kritik melihat struktur Board of Peace saat ini berisiko mengecualikan kepentingan Palestina sendiri, sehingga sulit mencapai solusi yang benar-benar adil dan berdaulat.
Akselerasi Solusi Dua Negara: Komunitas internasional termasuk badan ini harus menjadikan solusi dua negara sebagai titik fokus kebijakan, dengan jaminan batas yang jelas, pengakuan kedaulatan Palestina, serta garansi keamanan untuk semua pihak. Deklarasi bersama oleh para menteri luar negeri dari berbagai negara menegaskan pentingnya menolak perluasan pemukiman dan tindakan sepihak yang mengganggu proses damai.
Dukungan Kemanusiaan dan Rekonstruks: Upaya diplomasi harus diimbangi dengan bantuan kemanusiaan yang efektif. Negara-negara anggota Dewan Perdamaian perlu meningkatkan dukungan untuk layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan pemulihan infrastruktur di wilayah yang terdampak bukan sekadar pernyataan politik.
Menjembatani Perbedaan Internal Palestina: Rekomendasi strategis juga harus mempertimbangkan dinamika internal Palestina, termasuk hubungan antara faksi seperti Hamas dan Fatah, karena persatuan politik Palestina dapat menjadi faktor penting dalam negosiasi dan stabilitas jangka panjang.
Pandangan Pakar Internasional, Menurut Para analis kebijakan internasional mengemukakan sudut pandang yang beragam, yaitu : Prinsip supremasi hukum internasional lebih dari sekadar mekanisme diplomatik: harus menjadi fondasi setiap langkah perdamaian; Efektivitas dewan baru akan diuji pada kemampuannya memastikan hak politik dan kedaulatan Palestina bukan hanya memenuhi kepentingan negara-negara kuat; Pendekatan inklusif yang melibatkan suara dari berbagai pemangku kepentingan lokal dan regional akan memperbesar peluang kompromi yang berkelanjutan.
Sikap Media Internasional dan Organisasi Global, reportase Berita dan analisis dari media internasional serta lembaga pemikir menunjukkan beragam respons: — Beberapa media menyambut Board of Peace sebagai upaya baru menuju gencatan senjata dan pembentukan tata kelola pascakonflik, namun tetap mencatat kritik atas ambiguitas mandatnya. Analisis dari lembaga internasional menyoroti bahwa solusi dua negara tetap menjadi kerangka yang paling banyak dipandang sebagai jalur realistis untuk kebebasan dan keamanan kedua masyarakat. Beberapa negara secara resmi mengutuk langkah yang memperluas kontrol sepihak atas wilayah Palestina (mis. pengakuan pemukiman baru) sebagai penghalang perdamaian.
Kesimpulan: Dunia Diuji oleh Palestina
“Make Palestine Free Again” bukan sekadar slogan politik, melainkan ujian moral bagi peradaban modern. Dunia internasional selama ini berkali-kali menyerukan perdamaian melalui forum seperti United Nations, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa resolusi tanpa keberanian politik hanyalah arsip diplomasi.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres pernah menegaskan bahwa solusi dua negara adalah “satu-satunya jalan realistis menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan.” Pernyataan itu mengandung pesan tegas: kebebasan Palestina bukan ancaman bagi keamanan Israel, melainkan prasyarat bagi stabilitas kawasan. Tanpa keadilan, tidak akan ada keamanan; tanpa pengakuan kedaulatan, tidak akan ada rekonsiliasi.
Media internasional seperti BBC News dan Al Jazeera berulang kali menyoroti bahwa krisis kemanusiaan di Gaza bukan sekadar konflik teritorial, melainkan tragedi sipil yang mengguncang nurani global. Sementara itu, laporan investigatif dari The New York Times menggarisbawahi kompleksitas politik yang membuat proses damai sering kali terjebak dalam kalkulasi kekuasaan.
Board of Peace, jika benar-benar ingin relevan, harus melampaui diplomasi simbolik. Ia harus mendorong:Pengakuan internasional yang lebih luas terhadap negara Palestina; Jaminan keamanan timbal balik berbasis hukum internasional; Rekonstruksi Gaza dengan pengawasan multilateral; Penegakan akuntabilitas atas pelanggaran HAM tanpa tebang pilih.
Seperti diingatkan oleh sejarawan Israel Yuval Noah Harari, perdamaian tidak lahir dari kemenangan total satu pihak, melainkan dari kemampuan melihat kemanusiaan pada “yang lain.” Dalam konteks Palestina, ini berarti menempatkan martabat manusia di atas rivalitas geopolitik.
Pada akhirnya, kebebasan Palestina adalah barometer kredibilitas tatanan dunia berbasis aturan. Jika komunitas global gagal menjamin hak hidup, kebebasan, dan kedaulatan bagi satu bangsa yang telah lama terperangkap konflik, maka gagasan tentang hak asasi universal akan kehilangan maknanya.
Maka seruan “Make Palestine Free Again” sejatinya adalah seruan untuk memulihkan integritas dunia itu sendiri — dunia yang adil, setara, dan berani menegakkan perdamaian bukan hanya dalam pidato, tetapi dalam tindakan nyata.
* Journalist dan Penulis: Tonny Rivani Wartawan Warta Perwira, anggota dan alumni program Thomson Foundation (Inggris) serta anggota Hostwriter, jaringan jurnalis lintas negara.