Madas Nusantara - LSM LIRA Bentuk Satgas, Siap Proses Hukum Penyedia MBG Nakal
Foto: Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal bersama Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari. ( Dok. )

JAKARTA, WARTAPERWIRA.COM | Rabu (25/2) – Madas Nusantara (Masyarakat Madura Asli Nusantara) bersama LSM LIRA menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap penyedia atau Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti menyediakan makanan busuk, tidak layak konsumsi, atau tidak sesuai standar dan harga hingga menimbulkan keracunan serta kerugian masyarakat.

Ketua Umum Madas Nusantara sekaligus Presiden LSM LIRA, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH., menyampaikan sikap tegas tersebut kepada media di Jakarta. Ia menyoroti sejumlah kasus dugaan keracunan dan makanan tidak layak yang dinilai mencerminkan pengelolaan MBG yang tidak profesional.

“Madas Nusantara dan LSM LIRA akan membentuk Satgas Pengawasan MBG. Kami akan menerima laporan masyarakat dan memprosesnya secara hukum melalui LBH LSM LIRA. Pengelolaan yang tidak profesional dan merugikan masyarakat adalah pelanggaran hukum,” tegas Jusuf Rizal.

Madas Nusantara – LSM LIRA Bentuk Satgas Pengawas

Sebagai langkah konkret, kedua organisasi akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas MBG. Satgas ini bertugas menerima pengaduan masyarakat, mengumpulkan bukti, serta mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau melanggar aturan.

Menurut Jusuf Rizal, penyedia makanan yang menyajikan makanan busuk, tidak higienis, atau tidak sesuai standar gizi dan harga dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis, tergantung dampak yang ditimbulkan.

Dasar Hukum dan Sanksi

Beberapa regulasi yang dapat dikenakan kepada penyedia MBG yang melanggar antara lain:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Pasal 8 ayat (1) huruf a: Melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar.
  • Pasal 62 ayat (1): Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
  • Pasal 19: Kewajiban memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.

2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

  • Pasal 143: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dipidana penjara atau denda miliaran rupiah, terutama jika menimbulkan dampak kesehatan serius atau kematian.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 359: Kelalaian yang menyebabkan kematian (ancaman maksimal 5 tahun penjara).
  • Pasal 360: Kelalaian yang menyebabkan luka berat atau sakit (ancaman maksimal 5 tahun penjara).
  • Pasal 378: Penipuan, apabila terdapat unsur kesengajaan mengurangi kualitas demi keuntungan.

4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Mengatur larangan peredaran makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Madas Nusantara dan LSM LIRA mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan makanan MBG yang tidak layak atau tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disertai dokumentasi foto, video, testimoni, serta bukti pendukung lainnya.

Pengaduan dapat dikirimkan melalui:

  • Email: madasnu@gmail.com atau dpp.lira@gmail.com
  • Hotline/WhatsApp: 0812-3123-7712 | 0888-9080-471 | 0811-909-654

Selanjutnya, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses hukum ke Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK. Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari.

Dengan pembentukan Satgas Pengawas ini, Madas Nusantara dan LSM LIRA berharap program MBG benar-benar berjalan sesuai standar kesehatan, transparan, dan tidak merugikan masyarakat. (dd/wp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *