Ilustrasi Topi Wisuda (Dok : istock}
WARTAPERWIRA.COM, Selasa (24/2/2026) – Ruang publik kembali diramaikan oleh unggahan seorang alumni beasiswa negara yang memamerkan paspor Inggris milik anak-anaknya. Dalam unggahan tersebut, ia menyebut cukup dirinya yang menjadi warga negara Indonesia (WNI), sementara anak-anaknya memilih kewarganegaraan asing. Pernyataan itu memantik perdebatan luas di tengah masyarakat.
Sebagaimana diberitakan Tempo (24/2/2026), Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) mengungkapkan kebahagiaannya atas kepemilikan paspor Inggris bagi anak-anaknya dan menyatakan keinginannya agar mereka menjadi warga negara asing. Tyas diketahui merupakan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Tyas adalah lulusan Teknik Kimia ITB (2009–2013) dan melanjutkan studi magister Sustainable Energy Technology di Delft University of Technology, Belanda, dengan pendanaan LPDP. Fakta ini menjadi relevan karena LPDP bukan sekadar beasiswa biasa, melainkan program strategis negara yang bersumber dari dana publik.
Dana Publik dan Tanggung Jawab Moral
LPDP merupakan dana abadi pendidikan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dikelola oleh Menteri Keuangan. Sumber APBN sendiri berasal dari pajak (PPh, PPN, bea cukai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah, serta pembiayaan negara.
Secara normatif, dasar pengelolaan dana ini diatur dalam:
UUD 1945 Pasal 23 Ayat (1), UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan
Dengan konstruksi hukum tersebut, jelas bahwa LPDP berdiri di atas instrumen regulasi yang ketat dan akuntabel. Artinya, setiap rupiah yang diterima penerima beasiswa adalah bagian dari kontribusi kolektif rakyat Indonesia.
Dalam ketentuan umum LPDP, alumni wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia selama 2× masa studi + 1 tahun. Ketentuan ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban terhadap dana publik yang telah digunakan.
Integritas dan Konsistensi Komitmen
Dalam konteks nilai, isu ini bersinggungan dengan integritas. Ippho Santoso (2021) menyatakan, “Integritas adalah kombinasi pikiran, perkataan, dan tindakan yang melahirkan reputasi dan kepercayaan.” Artinya, integritas menuntut keselarasan antara komitmen awal menerima beasiswa dengan sikap dan narasi di ruang publik.
Sementara itu, pakar etika Rushworth M. Kidder (2009) menegaskan, “Ethics is about how we choose to behave when faced with dilemmas involving right and wrong.” Etika berkaitan dengan tanggung jawab moral atas pilihan-pilihan yang berdampak sosial.
Pilihan kewarganegaraan memang merupakan hak pribadi. Namun ketika seseorang adalah penerima dana pendidikan dari negara, dimensi publik tak bisa diabaikan. Di sinilah batas antara hak personal dan sensitivitas moral menjadi relevan untuk direnungkan.
Nasionalisme dan Rasa Memiliki
Nasionalisme tidak selalu diwujudkan dalam simbol atau dokumen formal. Ia tercermin dalam rasa memiliki dan komitmen membangun bangsa. Beasiswa LPDP dirancang untuk melahirkan sumber daya manusia unggul yang kembali memberi kontribusi nyata bagi Indonesia.
Dana yang digelontorkan untuk satu penerima beasiswa bisa mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut dihimpun dari pajak rakyat mulai dari pekerja informal, pelaku UMKM, hingga professional yang secara kolektif menopang APBN.
Karena itu, kontroversi ini bukan sekadar soal paspor, tetapi tentang sensitivitas terhadap sumber pembiayaan pendidikan itu sendiri. Publik berhak bereaksi ketika simbol keberhasilan yang dibiayai dana negara justru diasosiasikan dengan preferensi menjauh dari identitas kebangsaan.
Refleksi Bersama
Kasus ini hendaknya menjadi refleksi kolektif, bukan sekadar penghakiman personal. LPDP adalah instrumen strategis negara untuk menciptakan generasi unggul. Integritas, etika, dan nasionalisme menjadi fondasi moral yang menyertainya.
Pada akhirnya, publik tidak hanya menilai kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi juga membaca sikap, narasi, dan keberpihakan moral. Ketika dana pendidikan bersumber dari pajak rakyat, maka tanggung jawabnya bukan hanya administratif melainkan juga etis dan kebangsaan.
Redaksi Warta Perwira
Editorial ini disusun tim redaksi, jurnalisme publik dan pendidikan. Tulisan ini menyoroti tanggung jawab moral dan etis penerima dana publik, selaras dengan prinsip integritas redaksi.