Selamatkan Integritas Penjaringan Perangkat Desa di Purbalingga
Foto: Ilustrasi dari hasil AI.

WARTAPERWIRA.COM, Minggu (15/2) – Isu kebocoran soal oleh pihak ketiga dalam proses penjaringan perangkat desa, munculnya peserta dengan nilai nyaris sempurna (98–100), hingga dugaan adanya kandidat “titipan” sebelum proses seleksi dimulai, telah menggerus kepercayaan masyarakat. Dalam tata kelola pemerintahan, rekrutmen aparatur bukan sekadar prosedur administratif, melainkan fondasi integritas institusi. Ketika fondasi itu retak, legitimasi pemerintah turut dipertaruhkan.

Sorotan publik semakin menguat setelah beredar informasi bahwa salah satu peserta yang lolos penjaringan perangkat desa merupakan menantu pejabat desa dan tetangga dekat dari pejabat kecamatan sebuah fakta yang sebelumnya telah diprediksi oleh sebagian masyarakat. Memang, relasi kekerabatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, dalam konteks dugaan kebocoran soal dan perolehan nilai hampir sempurna, situasi ini menimbulkan konflik persepsi yang serius. Publik melihat adanya potensi konflik kepentingan dan praktik nepotisme yang mencederai rasa keadilan.

Lebih jauh lagi, berembus kabar bahwa bahkan sebelum proses penjaringan perangkat desa dimulai sudah beredar nama-nama yang disebut akan lolos menjadi perangkat desa. Jika dugaan tersebut benar, maka seleksi yang dilaksanakan tidak lebih dari formalitas administratif belaka. Kondisi semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam pemerintahan desa, serta berisiko meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang seharusnya menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

Regulasi Belum Adaptif, Pengawasan Lemah

Akar persoalan tidak lepas dari regulasi yang belum adaptif. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum penjaringan dinilai belum mengantisipasi skema kecurangan yang semakin kompleks, termasuk pengamanan soal berbasis teknologi, audit independen, serta mekanisme transparansi publik yang memadai. Penunjukan pihak ketiga sebagai penyelenggara ujian juga belum sepenuhnya memenuhi standar akuntabilitas yang ketat.

Purbalingga tentu tidak ingin belajar dari pengalaman daerah lain yang tersandung kasus korupsi akibat lemahnya sistem pengawasan. Publik masih mengingat kasus korupsi yang menjerat Sadewo di Kabupaten Pati sebagai contoh bagaimana tata kelola yang tidak transparan dapat berujung pada persoalan hukum dan krisis kepercayaan.

Revisi Perda dan Perbup: Agenda Mendesak Penjaringan Perangkat Desa

Karena itu, revisi Perda dan Perbup di Kabupaten Purbalingga harus segera dilakukan dengan memuat ketentuan yang lebih tegas dan komprehensif, antara lain:

  1. Seleksi pihak ketiga yang benar-benar independen dan profesional, dengan proses terbuka serta audit rekam jejak.
  2. Sistem pengamanan soal berlapis, termasuk pengawasan digital dan dokumentasi distribusi.
  3. Larangan tegas konflik kepentingan, termasuk kewajiban deklarasi hubungan kekerabatan dengan pejabat setempat.
  4. Pengawasan eksternal yang melibatkan akademisi, lembaga independen, dan media, guna menjamin transparansi.
  5. Mekanisme sanggah publik yang jelas dan terbuka, serta sanksi tegas bagi pelanggaran.

Peran media menjadi krusial sebagai pengawas sosial. Transparansi proses, publikasi tahapan seleksi, hingga keterbukaan nilai dan mekanisme keberatan akan membantu memulihkan kepercayaan masyarakat.

Momentum Pembenahan Penjaringan Perangkat Desa

Penjaringan perangkat desa bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pintu masuk kualitas pemerintahan desa. Jika prosesnya diragukan, maka hasilnya pun akan terus dipertanyakan. Pemerintah daerah harus menjadikan polemik ini sebagai momentum evaluasi total melalui revisi Perda dan Perbup yang lebih adaptif, transparan, dan tegas. Dengan pihak ketiga yang akuntabel, pengawasan eksternal yang kuat, serta komitmen terhadap meritokrasi, kepercayaan publik di Purbalingga dapat dipulihkan. Tanpa pembenahan menyeluruh, bayang-bayang krisis integritas akan terus menghantui pemerintahan daerah.

Sebagai bagian dari kontrol sosial, Warta Perwira akan terus mengawal proses penjaringan ini secara kritis dan independen. Jika ditemukan indikasi kecurangan, penyimpangan prosedur, atau pelanggaran hukum, media ini berkomitmen untuk menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga integritas pemerintahan desa.

* Editorial ini disusun oleh Redaksi Warta Perwira dengan berpedoman pada prinsip jurnalisme yang etis, independen, dan berkeadilan sosial. Dalam proses penyusunannya, redaksi mengacu pada standar profesionalisme yang dijunjung tinggi, didukung oleh latar pengalaman redaksi sebagai alumni program Thomson Foundation (Inggris) serta anggota Hostwriter, jaringan jurnalis lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *