WARTAPERWIRA.COM, Kamis (12/2) – Komitmen Tegakkan Keadilan dan Makmurkan Rakyat, Presiden Prabowo: “Saya Tidak Akan Mundur Setapak Pun”. Hal itu disampaikan Presiden dalam sambutannya di Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di Stadion Gajayana, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, pada Minggu, 8 Februari 2026.
Selaras Komitmen Presiden Prabowo tentunya sangat terkait salah satunya dengan program Hlirisasi. Dimana Hilirisasi bukan sekadar kebijakan ekonomi saja. Tapi Ia adalah pilihan politik (political will of the holder of the mandate of power). Pilihan tentang siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang menikmati nilai tambah, dan untuk siapa pembangunan dijalankan. Dalam konteks Indonesia, hilirisasi seharusnya tidak berhenti pada pembangunan smelter atau pabrik baterai, tetapi menjadi jalan menuju kedaulatan ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa ini bukan retorika sejarah. Ia adalah fondasi ideologis bangsa. Namun pertanyaannya: apakah hilirisasi hari ini benar-benar mengarah pada kemakmuran rakyat, atau justru membuka babak baru kapitalisme ekstraktif dengan wajah yang lebih modern?
Hilirisasi: Dari Ekspor Bahan Mentah ke Nilai Tambah
Selama puluhan tahun Indonesia terjebak dalam model ekonomi ekstraktif mengekspor bahan mentah dan mengimpor barang jadi. Nikel, bauksit, tembaga, sawit, hingga batu bara menjadi komoditas andalan, tetapi nilai tambahnya dinikmati negara lain. Kebijakan larangan ekspor bahan mentah dan pembangunan industri pengolahan di dalam negeri adalah langkah korektif yang patut diapresiasi.
Data menunjukkan bahwa nilai ekspor produk turunan nikel melonjak signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia bahkan menjadi pemain kunci dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik global. Ini capaian strategis.
Namun, pertumbuhan angka tidak otomatis berarti keadilan distribusi. Pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa pemilik modal, siapa pengendali teknologi, dan siapa penerima manfaat terbesar?
Risiko Oligarki dan Ketergantungan Baru
Di sinilah hilirisasi diuji. Tanpa tata kelola yang berkeadaban, hilirisasi bisa berubah menjadi konsolidasi kekuatan oligarki. Investasi besar, terutama dari luar negeri, memang dibutuhkan untuk transfer teknologi dan pembiayaan. Tetapi jika struktur kepemilikan dan kendali strategis tidak berpihak pada kepentingan nasional, maka kita hanya berpindah dari ketergantungan ekspor bahan mentah ke ketergantungan industri berbasis modal asing.
Ekonom pembangunan kerap mengingatkan bahwa industrialisasi tanpa penguatan kapasitas nasional hanya menciptakan “enklave ekonomi” industri maju yang terpisah dari rakyat di sekitarnya. Kawasan industri tumbuh, tetapi desa sekitar tetap miskin. Smelter berdiri, tetapi UMKM lokal tidak terhubung dalam rantai pasok. Ini bukan hilirisasi berkeadaban, melainkan industrialisasi elitis.
Jika dibiarkan, hilirisasi bisa menjadi arena baru konsentrasi kekayaan pada segelintir elite ekonomi-politik. Padahal semangat Pasal 33 adalah demokrasi ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua.
Kembali ke Akar Bangsa
Apa yang dimaksud dengan “kembali ke akar bangsa”? Ia berarti menempatkan nilai gotong royong, keadilan sosial, dan kedaulatan sebagai kompas kebijakan.
Pertama, negara harus memastikan penguasaan strategis atas sumber daya, bukan sekadar regulator pasif. BUMN dan entitas nasional perlu diperkuat bukan hanya sebagai mitra minoritas, tetapi sebagai pengendali arah industri.
Kedua, hilirisasi harus terhubung dengan pengembangan industri dalam negeri secara menyeluruh riset, pendidikan vokasi, transfer teknologi, hingga pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Tanpa itu, kita hanya menjadi lokasi produksi murah dalam rantai pasok global.
Ketiga, aspek lingkungan dan hak masyarakat lokal tidak boleh dikorbankan. Hilirisasi berkeadaban berarti memastikan bahwa eksploitasi sumber daya tidak meninggalkan kerusakan ekologis dan konflik sosial. Keadilan ekonomi tidak boleh dipisahkan dari keadilan lingkungan.
Politik Kedaulatan Ekonomi
Hilirisasi sejatinya adalah instrumen politik kedaulatan. Ia menuntut keberanian negara untuk bernegosiasi secara setara dalam perdagangan global, melindungi kepentingan nasional, dan menghindari jebakan perjanjian yang merugikan.
Dalam perspektif ekonomi-politik, kedaulatan bukan berarti menutup diri dari dunia. Kedaulatan berarti memiliki daya tawar. Negara yang berdaulat mampu menentukan arah industrinya sendiri, mengelola investasinya secara selektif, dan memastikan bahwa keuntungan strategis kembali kepada rakyat.
Hilirisasi yang berkeadaban harus menjawab tiga pertanyaan mendasar:
- Apakah nilai tambah benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat luas?
- Apakah kepemilikan dan kendali strategis berada di tangan bangsa sendiri?
- Apakah keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial dijaga?
Jika jawabannya ya, maka hilirisasi adalah jalan kebangkitan ekonomi nasional. Jika tidak, ia hanya menjadi modernisasi dari pola lama yang timpang.
Penutup: Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Tetapi sejarah mengajarkan bahwa kekayaan tanpa kedaulatan hanya melahirkan ketimpangan. Hilirisasi memberi peluang untuk memutus rantai ketergantungan struktural asal dijalankan dengan visi kebangsaan dan keberpihakan pada rakyat.
Pendapat Ekonom pembangunan Dani Rodrik menegaskan bahwa transformasi struktural yakni pergeseran dari ekonomi berbasis komoditas mentah ke industri bernilai tambah adalah kunci kemakmuran jangka panjang suatu bangsa. Industrialisasi yang dirancang dengan kebijakan publik yang tepat akan memperluas lapangan kerja produktif dan memperkuat fondasi kesejahteraan sosial. Artinya, hilirisasi bukan semata agenda perdagangan, melainkan strategi pembangunan.
Sementara itu, peraih Nobel Ekonomi Joseph E. Stiglitz mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus disertai tata kelola yang transparan dan berpihak pada publik agar tidak jatuh dalam “kutukan sumber daya” (resource curse). Negara yang mampu mengolah sumber dayanya sendiri, mengendalikan nilai tambahnya, dan mendistribusikan hasilnya secara adil akan keluar dari jebakan ketimpangan dan ketergantungan.
Dalam konteks Indonesia, pesan itu selaras dengan Pasal 33 UUD 1945: penguasaan negara atas sumber daya bukan untuk akumulasi segelintir elite, melainkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hilirisasi yang berkeadaban berarti memastikan bahwa industri tumbuh seiring dengan keadilan sosial bahwa nilai tambah tidak berhenti di laporan ekspor, tetapi terasa dalam kualitas pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, dan kesejahteraan desa-desa sekitar kawasan industri.
Kedaulatan ekonomi bukan mimpi romantik. Ia adalah keharusan sejarah. Jika dikelola dengan integritas, visi jangka panjang, dan keberpihakan pada keadilan sosial, hilirisasi sumber daya alam dapat menjadi jembatan menuju Indonesia yang makmur, adil, dan benar-benar berdiri di atas kaki sendiri.
Penulis: Tonny Rivani Wartawan Warta Perwira, dalam proses penyusunan nya mengacu pada prinsip jurnalisme etis dan keadilan sosial, dengan latar pengalaman profesional sebagai anggota dan alumni program Thomson Foundation (Inggris) serta anggota Hostwriter, jaringan jurnalis lintas negara.