Menggugat Reposisi Profesi Pekerjaan Sosial dalam KUHP Nasional: Antara Keadilan Sosial dan Kekosongan Peran

WARTA PERWIRA.COM, Senin (9/2) – Pengesahan dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional kerap diposisikan sebagai tonggak modernisasi hukum Indonesia. Ia digadang-gadang lebih kontekstual, berakar pada nilai Pancasila, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial. Namun di balik semangat pembaruan itu, terselip satu pertanyaan mendasar yang jarang disentuh secara serius: di manakah posisi profesi pekerjaan sosial dalam lanskap KUHP modern Indonesia?

Pertanyaan ini penting, bukan sekadar untuk kepentingan profesi, melainkan untuk menguji klaim besar KUHP Nasional sebagai hukum pidana yang humanis dan berkeadilan sosial. Tanpa kehadiran pekerja sosial sebagai aktor kunci dalam penanganan persoalan sosial yang beririsan dengan hukum, KUHP berisiko menjadi instrumen normatif yang dingin—tegas di teks, namun rapuh di praktik.

Hukum Pidana dan Realitas Sosial yang Tak Sederhana

Kejahatan dan pelanggaran hukum tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Kemiskinan struktural, disfungsi keluarga, kekerasan berbasis gender, ketelantaran anak, penyalahgunaan narkotika, hingga konflik sosial adalah realitas yang melatari banyak kasus pidana. Dalam konteks inilah, pendekatan hukum semata—yang menitikberatkan pada pemidanaan—sering kali gagal menyentuh akar persoalan.

KUHP Nasional memang mulai membuka ruang bagi konsep keadilan restoratif dan pemidanaan alternatif. Namun sayangnya, peran profesi pekerjaan sosial belum secara tegas dan sistematis diposisikan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana. Padahal, pekerja sosial memiliki kompetensi asesmen sosial, pendampingan psikososial, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial—fungsi-fungsi krusial yang justru menentukan keberhasilan keadilan restoratif itu sendiri.

Tanpa reposisi yang jelas, pekerja sosial hanya akan menjadi “figuran kebijakan”: hadir secara sporadis, tergantung niat baik aparat atau kebijakan sektoral, bukan sebagai pilar sistemik.

Kekosongan Peran di Tengah Klaim Keadilan Sosial

Keadilan sosial, sebagaimana termaktub dalam Pancasila, menuntut lebih dari sekadar kepastian hukum. Ia meniscayakan empati, keberpihakan pada kelompok rentan, serta pemulihan martabat manusia. Di titik inilah ironi muncul: KUHP Nasional berbicara tentang keadilan sosial, tetapi belum sepenuhnya memberi ruang institusional bagi profesi yang bekerja langsung pada ranah keadilan sosial itu sendiri.

Anak berhadapan dengan hukum, perempuan korban kekerasan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, hingga pelaku tindak pidana dari kelompok miskin—semuanya membutuhkan intervensi sosial yang tidak bisa digantikan oleh hakim, jaksa, atau penyidik semata. Ketika pekerja sosial tidak dilembagakan perannya dalam kerangka KUHP, yang terjadi adalah kekosongan peran di lapangan: proses hukum berjalan, tetapi pemulihan sosial tertinggal.

Akibatnya, hukum pidana berpotensi melahirkan keadilan prosedural tanpa keadilan substantif.

Reposisi sebagai Keniscayaan, Bukan Pilihan

Menggugat reposisi profesi pekerjaan sosial dalam KUHP Nasional bukanlah tuntutan sektoral, melainkan kebutuhan sistemik. Negara-negara dengan sistem hukum modern telah lama mengintegrasikan pekerja sosial dalam sistem peradilan pidana—mulai dari tahap pra-ajudikasi, persidangan, hingga pasca-pemidanaan.

Indonesia tidak kekurangan pekerja sosial profesional, regulasi sektoral, maupun institusi pendidikan. Yang masih kurang adalah keberanian politik dan visi hukum untuk menempatkan mereka secara eksplisit dalam arsitektur hukum pidana nasional. Reposisi ini dapat diwujudkan melalui penguatan norma turunan KUHP, harmonisasi dengan undang-undang kesejahteraan sosial, serta pengakuan formal peran pekerja sosial dalam proses penegakan hukum.

Tanpa itu, modernisasi KUHP akan berhenti sebagai pembaruan teks, bukan transformasi praktik.

Menuju Hukum yang Manusiawi dan Berjiwa Sosial

KUHP Nasional seharusnya tidak hanya menjadi simbol kedaulatan hukum, tetapi juga cermin kematangan peradaban. Hukum yang besar bukanlah hukum yang paling keras menghukum, melainkan yang paling mampu memulihkan manusia dan masyarakatnya.

Di sinilah profesi pekerjaan sosial menemukan relevansinya yang strategis. Reposisi pekerja sosial bukan ancaman bagi penegakan hukum, melainkan penguat bagi keadilan sosial yang beradab. Tanpa mereka, hukum pidana akan terus berjalan pincang—tegas di atas kertas, namun rapuh di hadapan realitas sosial.

Menggugat reposisi ini berarti menjaga agar KUHP Nasional tidak kehilangan rohnya: keadilan yang memanusiakan manusia.

Penutup : Pada akhirnya, modernisasi KUHP tidak boleh berhenti pada pergantian pasal dan istilah. Tanpa keberanian mereposisi profesi pekerjaan sosial secara tegas dan sistemik, KUHP Nasional berisiko menjadi hukum yang rapi di teks, tetapi gagap di realitas. Keadilan sosial tidak lahir dari vonis semata, melainkan dari kemampuan negara membaca luka sosial warganya—dan di situlah pekerja sosial seharusnya berdiri di garis depan.

Jika profesi pekerjaan sosial terus dibiarkan berada di pinggir sistem peradilan pidana, maka jargon “hukum yang humanis dan berkeadilan sosial” tak lebih dari slogan normatif. Hukum akan tetap berjalan, penjara akan tetap penuh, tetapi masalah sosial akan terus berulang tanpa pemulihan yang bermakna.

Menggugat reposisi profesi pekerjaan sosial dalam KUHP Nasional adalah cara mengingatkan negara bahwa keadilan tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memulihkan. Tanpa itu, KUHP modern Indonesia mungkin sah secara hukum—namun kehilangan jiwa sosialnya.

Penulis: Tonny Rivani Wartawan Warta Perwira, dalam proses penyusunan nya mengacu pada prinsip jurnalisme etis dan keadilan sosial, dengan latar pengalaman profesional sebagai anggota dan alumni program Thomson Foundation (Inggris) serta anggota Hostwriter, jaringan jurnalis lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *