Baku Mutu Diabaikan, Limbah SPPG di Purbalingga Dibuang ke Sungai Tanpa Uji Laboratorium
Foto: Pengolahan Limbah SPPG di Purbalingga. (Dedi/ wartaperwira.com)

WARTAPERWIRA.COM, Sabtu (7/2) – Baku mutu dalam persoalan limbah SPPG di Purbalingga justru diabaikan, karena permasalahan utamanya tidak hanya terletak pada proses pengolahan, tetapi pada kelalaian setelah pengolahan dilakukan. Limbah dapur memang diolah, namun hasil pengelolaan tersebut langsung dibuang ke sungai sebelum dilakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Praktik ini tetap berbahaya dan tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Pengolahan limbah tanpa verifikasi hasil sama saja dengan mengambil risiko besar. Sungai dijadikan tempat uji coba, sementara dampaknya harus ditanggung oleh masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah masih sebatas formalitas, bukan komitmen nyata terhadap perlindungan lingkungan.

Aturan Sudah Jelas, Pelaksanaan Masih Lemah

Dalam Peraturan Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025 ditegaskan bahwa air limbah dapur SPPG wajib dikelola sesuai standar teknologi pengolahan dan harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebelum dibuang ke badan air. Artinya, proses pengolahan saja tidak cukup. Hasil akhirnya harus dibuktikan melalui uji laboratorium.

Baku mutu air limbah domestik telah diatur secara rinci, mulai dari pH 6–9, BOD maksimal 30–75 mg/L, COD maksimal 100–125 mg/L, TSS maksimal 30–50 mg/L, minyak dan lemak maksimal 5–10 mg/L, amoniak maksimal 10–20 mg/L, hingga fecal coliform maksimal 1.000 MPN/100 ml. Tanpa pengujian laboratorium, tidak ada jaminan bahwa parameter tersebut telah terpenuhi.

Dampak Nyata Dirasakan Warga, Pengawasan Lemah

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hampir semua SPPG di Purbalingga belum melakukan uji laboratorium secara rutin sebelum membuang air limbah ke sungai. Akibatnya, beberapa kejadian telah terjadi, mulai dari kolam ikan warga yang tercemar, lahan pertanian yang terdampak, hingga bau menyengat yang meresahkan masyarakat sekitar.

Kondisi ini membuktikan bahwa risiko pencemaran bukan sekadar kemungkinan, tetapi sudah menjadi kenyataan. Limbah SPPG yang seharusnya aman justru menimbulkan masalah lingkungan dan sosial.

Ketiadaan pengawasan yang ketat membuat praktik ini terus berulang. Tanpa kewajiban uji laboratorium yang diawasi secara serius, pengelolaan limbah kehilangan makna. Sungai dijadikan tempat pembuangan akhir tanpa kepastian keamanan, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Penegakan Baku Mutu Tidak Bisa Ditunda

Praktik membuang hasil pengolahan limbah ke sungai tanpa uji laboratorium harus segera dihentikan. Pemerintah daerah wajib memperketat pengawasan, memastikan setiap limbah SPPG diuji sebelum dibuang, serta menegakkan baku mutu secara konsisten dengan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Lingkungan tidak boleh dijadikan tempat spekulasi. Tanpa kepastian hasil uji, pencemaran lingkungan akan terus mengintai. Menjaga sungai berarti menjaga kehidupan dan masa depan masyarakat Purbalingga.

Editorial ini disusun oleh Redaksi Warta Perwira. Dalam proses penyusunannya, redaksi mengacu pada prinsip jurnalisme etis dan keadilan sosial, dengan latar pengalaman profesional sebagian anggota redaksi sebagai alumni program Thomson Foundation (Inggris) serta anggota Hostwriter, jaringan jurnalis lintas negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *