Forum Purbalingga Dinamis: Mengawal Hak Kesehatan Warga Demi Keberlanjutan UHC
Foto: Ketua Forum Purbalingga Dinamis. (Dedi/ wartaperwira.com)

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Senin (2/2) – Kedatangan Forum Purbalingga Dinamis ke Gedung DPRD Purbalingga tidak dapat dipersempit sebagai aksi kritik tanpa dasar. Forum ini hadir membawa isu mendasar, yakni jaminan hak kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), sekaligus mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC).

Ketua Forum Purbalingga Dinamis, Dr. Imam Maliki, menegaskan bahwa persoalan yang disuarakan menyangkut hak dasar warga negara.

“Hak atas kesehatan bukanlah kemurahan hati negara, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi, terutama bagi warga miskin dan rentan,” tegasnya.

Di tengah capaian UHC yang terancam tidak berlanjut pada tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada keterbatasan anggaran untuk memenuhi regulasi terbaru BPJS Kesehatan, khususnya syarat kepesertaan aktif minimal 80 persen. Kondisi ini berpotensi berdampak langsung pada warga miskin dan rentan yang terancam kehilangan akses layanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS PBI yang tidak aktif atau tidak terakomodasi dalam pembiayaan daerah.

Menurut Dr. Imam Maliki, dampak dari persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis semata.

“Ketika kepesertaan BPJS PBI tidak aktif karena ketiadaan anggaran, maka yang dipertaruhkan bukan angka statistik, melainkan keselamatan manusia,” ujarnya.

Inilah yang menjadi dasar utama tuntutan Forum Purbalingga Dinamis. Isu yang diangkat bukanlah retorika politik, melainkan kegelisahan nyata atas terancamnya hak dasar warga untuk memperoleh layanan kesehatan.

Forum menegaskan bahwa sertifikat UHC tidak boleh dimaknai sebatas pencapaian administratif. UHC sejatinya harus memastikan setiap warga, terutama kelompok tidak mampu, benar-benar terlindungi ketika membutuhkan layanan kesehatan. Selama masih ada masyarakat yang kesulitan mengakses layanan akibat persoalan kepesertaan BPJS, maka klaim UHC perlu dievaluasi secara jujur dan terbuka.

“UHC tidak boleh berhenti pada sertifikat. Ukurannya sederhana: apakah warga merasa aman ketika sakit, dan apakah negara hadir saat mereka membutuhkan,” kata Dr. Imam Maliki.

Sebagai tindak lanjut dari isu ini, DPRD Kabupaten Purbalingga secara resmi mengundang Forum Purbalingga Dinamis untuk menghadiri Rapat Audiensi Lanjutan. Hal itu tertuang dalam Surat DPRD Kabupaten Purbalingga Nomor 170/041 tertanggal 2 Februari 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Purbalingga H.R. Bambang Irawan, S.H., S.Sos., M.M.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa rapat audiensi lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa (3/2), pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Kepanitiaan DPRD Kabupaten Purbalingga. Agenda utama rapat adalah pembahasan permasalahan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Purbalingga, khususnya terkait kepesertaan dan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Undangan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Audiensi Komisi III DPRD Purbalingga bersama Forum Purbalingga Dinamis pada Jumat, 30 Januari 2026, yang secara khusus membahas persoalan keberlanjutan UHC dan jaminan hak kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Dorongan kepada DPRD agar bersikap tegas dalam kebijakan anggaran kesehatan merupakan bagian dari fungsi kontrol publik. Anggaran kesehatan, khususnya untuk pembiayaan BPJS PBI, bukanlah beban, melainkan investasi sosial yang menyangkut keselamatan, martabat, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Tanpa keberpihakan anggaran yang jelas, UHC berisiko menjadi jargon tanpa substansi.

Forum Purbalingga Dinamis menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk menjatuhkan pemerintah daerah, melainkan sebagai pengingat bahwa hak atas kesehatan adalah amanat konstitusi. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan tidak ada satu pun warga miskin yang tertinggal dari sistem jaminan kesehatan nasional.

Menutup pernyataannya, Dr. Imam Maliki mendorong adanya keterbukaan dan dialog yang setara.

“Yang kami tuntut bukan konflik, tetapi transparansi data, keberanian politik, dan langkah nyata agar BPJS PBI benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan,” pungkasnya.

Dalam konteks ini, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada soal nada kritik, melainkan pada kesediaan pemerintah untuk membuka data secara transparan, berdialog secara setara, serta mengambil langkah konkret agar kepesertaan BPJS PBI benar-benar menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Sebab, UHC yang sejati tidak diukur dari sertifikat, melainkan dari rasa aman masyarakat ketika sakit.

Redaksi: WartaPerwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *