DLH Tegaskan Limbah SPPG Kutasari Wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan
Foto: Agus S, perwakilan DLH Kabupaten Purbalingga saat memberikan penjelasan kepada media, Senin (26/1). (dedi/wartaperwira.com)

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Senin (26/1) – Menanggapi Pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lingga Jaya Kutasari, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga di bawah Yayasan Ngudi Rahayu Cihonje yang diduga mencemari sungai kecil dan kolam ikan milik warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga menegaskan bahwa pengelolaan air limbah dapur SPPG wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025. Penegasan ini disampaikan oleh perwakilan DLH, Agus S, Senin (26/1).

Agus S menjelaskan bahwa limbah SPPG yang berasal dari aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tergolong sebagai air limbah domestik. Limbah tersebut meliputi air cucian bahan makanan, sisa kuah, minyak, serta lemak yang berpotensi meningkatkan kadar BOD, COD, TSS, minyak dan lemak, hingga amonia apabila tidak diolah secara benar.

“Air limbah dapur tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan. Harus ada sistem pengolahan yang sesuai standar agar tidak mencemari ekosistem perairan,” tegas Agus S.

DLH merujuk pada ketentuan Peraturan Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu air limbah domestik. Parameter kualitas limbah SPPG antara lain meliputi pH 6–9, BOD maksimal 30–75 mg/L, COD maksimal 100–125 mg/L, TSS maksimal 30–50 mg/L, minyak dan lemak maksimal 5–10 mg/L, amoniak maksimal 10–20 mg/L, serta fecal coliform maksimal 1.000 MPN/100 ml. Apabila ambang batas tersebut terlampaui, limbah dinyatakan mencemari lingkungan dan dapat dikenakan sanksi.

Untuk memastikan kepatuhan, DLH menegaskan bahwa setiap dapur MBG atau SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi optimal. Tahapan pengolahan meliputi saluran tertutup, grease trap, ekualisasi, proses anaerobik dan aerobik, sedimentasi, desinfeksi, hingga penampungan air olahan sebelum dibuang ke lingkungan.

DLH juga menyatakan akan melakukan evaluasi teknis serta pengawasan lapangan terhadap pengelolaan limbah SPPG di wilayah terdampak. Jika ditemukan pelanggaran, pengelola dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah.

“Program MBG sangat bermanfaat bagi peningkatan gizi masyarakat, tetapi pengelolaannya tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak warga,” lanjutnya.

Kasus dugaan pencemaran di Kutasari menjadi pengingat bahwa keberhasilan program nasional harus diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Dengan pengelolaan limbah SPPG yang memenuhi baku mutu dan standar teknologi, operasional dapur MBG diharapkan berjalan berkelanjutan serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Redaksi: WartaPerwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *