Diduga Langgar Prosedur, Pembangunan tower BTS di Desa Slinga Purbalingga Disorot Publik
Foto: Tower BTS dibangun tanpa perijinan lengkap di Desa Slinga, Kamis (22/1). (Dedi/ wartaperwira.com)

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Jumat (23 /1) – Pembangunan tower BTS ( Base Transceiver Station) setinggi sekitar 70 meter berkaki tiga di Desa Slinga, Kabupaten Purbalingga, menuai sorotan publik. tower yang telah berdiri tersebut diduga dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang salah satu syarat utama mewajibkan adanya rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, proyek tower BTS di Desa Slinga dikelola oleh perusahaan PT. STP yang berkantor pusat di Jakarta. Pembangunan disebut sudah rampung, namun hingga kini dokumen perizinan utama belum dinyatakan lengkap.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena bangunan berdiri sebelum seluruh prosedur perizinan diselesaikan. Selain aspek legalitas, warga juga menyoroti potensi risiko keselamatan, seperti bahaya sambaran petir dan paparan radiasi dari tower BTS yang lokasinya berdekatan dengan permukiman.

“Kami khawatir karena bangunan menara ini sudah berdiri sementara seluruh prosedur perizinannya belum jelas. Selain soal legalitas, kami juga memikirkan keselamatan warga, mulai dari risiko sambaran petir sampai potensi paparan radiasi karena lokasinya sangat dekat dengan permukiman,” ujar salah seorang warga.

Saat dikonfirmasi pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purbalingga Bagian Cipta Karya menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat permohonan maupun penerbitan izin PBG terkait pembangunan menara tersebut. PUPR menegaskan bahwa izin seharusnya telah rampung sebelum konstruksi bangunan dilakukan.

“Sampai saat ini belum ada permohonan maupun penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkait pembangunan menara tersebut. Seharusnya seluruh perizinan sudah selesai sebelum pekerjaan konstruksi dilakukan,” ujar perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga, Bagian Cipta Karya, saat dikonfirmasi, Kamis (22/1).

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan perizinan pembangunan menara telekomunikasi. Kominfo hanya menerima pemberitahuan, dan hingga kini belum menerima laporan resmi terkait keberadaan tower BTS di wilayah tersebut.

“Terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi, kami tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin. Kominfo hanya menerima pemberitahuan, dan sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait keberadaan tower BTS di lokasi tersebut,” ujar perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, saat dikonfirmasi.

Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Purbalingga segera melakukan peninjauan lapangan serta memastikan seluruh kelengkapan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku demi menjamin keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum.

“Kami berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan memastikan seluruh kelengkapan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjamin keamanan, keselamatan, serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Warga menegaskan, apabila bangunan tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan dan melanggar prosedur, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran jika diperlukan, agar keselamatan masyarakat tidak dijadikan taruhan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tower BTS belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi: WartaPerwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *