
BANYUMAS, WARTAPERWIRA.COM Kamis (22/1) – Kepala Desa Klapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Januari 2026. Laporan tersebut menyeret seorang pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Banyumas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, yang diduga melakukan pembiaran atas praktik penyimpangan di lingkungan pemerintahan desa.
Dalam laporan tertulisnya, Kepala Desa Klapa Gading Kulon menuding terlapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sembilan perangkat desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun tidak melakukan pencegahan maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum sebagaimana kewenangannya.
Karsono mendasarkan laporannya pada Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan pembiaran serta penghalangan proses penegakan hukum. Ia menilai sikap pasif pejabat tersebut berpotensi memperparah kerugian negara dan memperpanjang konflik pemerintahan desa.
Selain itu, laporan juga menyoroti dugaan persekongkolan pasca-pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa. Meski telah diberhentikan secara administratif, para perangkat disebut masih aktif masuk kantor desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Kondisi ini dinilai menimbulkan kekacauan tata kelola pemerintahan desa dan kebingungan di tingkat pelayanan publik.
Dari sisi keamanan dan psikologis, Karsono mengaku menghadapi tekanan dan intimidasi. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa (GPK) dilaporkan kerap menduduki balai desa hampir setiap hari, menutup kamera pengawas (CCTV), serta merusak fasilitas kantor desa. Situasi tersebut disebut mengganggu stabilitas kerja aparatur desa dan rasa aman dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dalam kronologi yang dilampirkan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak tahun 2023. Konflik ditandai dengan demonstrasi berulang, dugaan provokasi terhadap warga, penolakan kebijakan kepala desa, hingga dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, meliputi kas desa, pemanfaatan aset, sewa kios, serta kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Karsono berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan tata kelola pemerintahan desa yang menurutnya lumpuh akibat konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun Pemerintah Kabupaten Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam tata kelola pemerintahan desa, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik administratif dan politik lokal harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berlandaskan hukum.
Redaksi: WartaPerwira