Pelecehan Anak di Bawah Umur Terjadi di Balai Desa Prigi
Foto: Balai Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

PURBALINGGA, WARTAPERWIRA.COM Rabu (21/1) – Telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan anak di bawah umur. Yang memprihatinkan kejadian ini terjadi di Balai Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, sebuah fasilitas milik pemerintah desa, pada hari libur Natal tanggal 25 Desember 2025.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Desa Prigi dan kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga pelaku merupakan warga Babakan, Kabupaten Purbalingga, yang sedang menjalani PKL di Desa Prigi selama kurang lebih satu bulan.

Pada hari kejadian, yang bersangkutan meminjam kunci balai desa kepada sekretaris desa dengan alasan mengerjakan skripsi karena tidak memiliki laptop pribadi.

Pada saat yang sama, korban melintas di depan balai desa dan dipanggil masuk oleh terduga pelaku. Setelah berada di dalam ruangan, pintu diduga dikunci dan terjadi tindakan tidak senonoh. Korban sempat berteriak hingga akhirnya dilepaskan dan pulang ke rumah dalam kondisi trauma.

Setibanya di rumah, korban masuk ke kamar mandi sambil menangis. Keluarga yang curiga kemudian menanyakan kondisi korban hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Merasa tidak terima, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Purbalingga sebagai dugaan pelecehan anak di bawah umur.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Desa Prigi, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Joko Priyatno, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia juga mengakui adanya unsur keteledoran dari pihak pemerintah desa dalam memberikan kunci balai desa kepada terduga pelaku.

“Kami mengakui ada kelalaian karena telah memberikan kunci balai desa kepada yang bersangkutan. Kami tidak menyangka kejadian ini bisa terjadi dan menimpa warga kami,” ujar Joko Priyatno.

Ia menambahkan, pihak pemerintah desa sempat berupaya melakukan mediasi dengan keluarga korban. Namun, pihak korban memilih tetap melanjutkan perkara ke jalur hukum.

“Kami sudah berusaha memediasi, tetapi pihak korban tidak berkenan menerima dan tetap melanjutkan proses hukum. Kami menghormati sepenuhnya hak korban,” tambahnya.

Peristiwa ini memicu sorotan publik terhadap tata kelola keamanan aset desa. Sejumlah warga menilai, peminjaman kunci tanpa pengawasan ketat berisiko terhadap keamanan dokumen penting, data administrasi desa, serta potensi penggunaan fasilitas untuk kegiatan yang tidak semestinya.

Risiko tersebut dinilai seharusnya dapat dihindari apabila desa tidak memberikan kunci kepada pihak luar secara sembarangan, terutama pada hari libur ketika pengawasan minim.

Redaksi: WartaPerwira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *